Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Daerah dan Pengusaha banyak yang Jadi Korban Universitas Berkley

korban ‎pemalsuan ijazah dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin di Universitas Berkley, bukan dari kalangan biasa.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Pejabat Daerah dan Pengusaha banyak yang Jadi Korban Universitas Berkley
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas Satuan Pengamanan (Satpam) berpatroli di University of Berkley Michigan America. Universitas tersebut terletak di Lantai 2 Gedung Yarnati, Jl Proklamasi No 44, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, ini sebelumnya di kunjungi oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir dalam sidak terkait dugaan Ijazah palsu, Kamis (21/5/2015). Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum ‎Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan mengatakan korban ‎pemalsuan ijazah dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin di Universitas Berkley, bukan dari kalangan biasa.

Melainkan banyak oknum-oknum pejabat daerah, pengusaha, dan lainnya yang menempuh pendidikan disana untuk memperoleh gelar sarjana dengan kilat dan harus membayar hingga puluhan juta.

"‎Korbannya adalah beberapa oknum pejabat daerah. Mereka ini korbannya khusus, bukan kaum muda yang haus menimba ilmu tapi orang-orang tertentu," ungkap Rudi, Selasa (13/10/2015) di Mabes Polri.

Mantan Kapolres Bekasi Kota ini menambahkan para korbannya ialah mereka yang mempunyai tujuan-tujuan khusus untuk mendapatkan gelar. Termasuk mereka yang memang butuh gelar dan minim waktu untuk belajar.

Salah satunya diduga untuk kepentingan naik jabatan di instansinya. Mereka seakan terpedaya dengan "promosi" yang dilakukan Berkley di internet kemudian tertarik untuk berkuliah di sana.

Seperti diketahui, tidak hanya puas menetapkan Rektor Universitas Berkley, LK sebagai tersangka pemalsuan ijazah dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin. Kini Bareskrim tengah membidik adanya calon tersangka baru.

Penyidik tengah mengembangkan kasus tersebut ke orang-orang yang membantu LK mendirikan Universitas Berkley tanpa izin.

Berita Rekomendasi

"‎Kami masih dalami keterlibatan pelaku lain. Termasuk dari mereka-mereka yang ada di foto wisuda, seperti dosen yang membantu dia (LK)," ungkap Rudi.

Dijelaskan Rudi peranan dosen yang ternyata ialah warga negara asing itu yakni diduga ikut membantu LK dalam menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dan pembuatan ijazah palsu.

Dari beberapa foto wisuda yang dijadikan bukti oleh penyidik, mantan Kapolres Bekasi Kota ini menuturkan ternyata dosen itu adalah alumni dari universitas yang bermarkas di Jakarta Pusat itu.

"Orang yang difoto wisuda, dia mengaku dosen ikut membantu LK. Ini yang sedang kami kejar, kemana dia. Dia ini orang asing," tambah Rudi.

Sebelumnya selama 7 jam diperiksa sebagai tersangka, Senin (12/10/2015) lalu, LK tidak bisa menunjukkan izin pendirian universitasnya. Malah LK mengaku memiliki izin dari penyelenggara di Amerika Serikat, dimana izin itu berlaku seumur hidup.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan pengelola Universitas Berkley di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, LK sebagai tersangka karena ‎terbukti melakukan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa izin, gelar tanpa hak, pemberian ijazah, dan pemalsuan surat keterangan menteri tentang penyetaraan gelar internasional.

Selain menetapkan tersangka pada LK, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya ‎mahasiswa, staf Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta penyelenggara.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui jumlah mahasiswa di sana ada sekitar 40 orang. Untuk bisa mengikuti perkuliahan, mereka diwajibkan membayar Rp 60 juta-Rp 70 juta demi bisa mendapatkan gelar PhD.

Agar lebih meyakinkan para korban, pengelola ‎mengajak korban masuk ke Universitas Berkeley melalui internet dan menyebar brosur serta seolah-olah memiliki kekuatan hukum mampu meyakinkan orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 subsider pasal pemalsuan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas