Pimpinan KPK Sambut Baik Penundaan Revisi UU KPK
Meski begitu, Indriyanto lebih tepat lagi tidak dilakukan revisi terhadap UU KPK
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Plt Pimpinan KPK Johan Budi, Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, Pimpinan KPK Zulkarnain, dan Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, memberikan keterangan kepada wartawan terkait rancangan revisi UU KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015). KPK menolak rancangan revisi UU KPK yang diusulkan DPR karena terdapat sejumlah pasal yang melemahkan KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menilai tepat langkah penundaan pembahasan revisi RUU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
"Memang tahapan awal ini adalah langkah yang terbaik untuk menunda revisi UU KPK ini. Karena apapun RUU versi DPR ini memang terkesan mereduksi kewenangan-kewenangan KPK," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (14/10/2015).
Meski begitu, Indriyanto lebih tepat lagi tidak dilakukan revisi terhadap UU KPK. Setidaknya sampai saat ini.
"Memang menjadi lebih baik tidak melakukan revisi UU KPK. Ini sudah komitmen negara terhadap pemberantasan korupsi," tegasnya.
Berita Rekomendasi