Buat Kegaduhan di Kantor PT VSI, Jaksa-jaksa Kejagung Diadukan ke Menkopolhukam
pihak VSI pun memenangkan gugatan praperadilan itu, dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung tidak sah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak PT Victoria Securities Indonesia (VSI) mengadukan lembaga Kejaksaan Agung ke Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan.
Pengaduan tersebut dilakukan terkait tim Kejaksaan Agung yang membuat kegaduhan di kantor PT VSI di Panin Tower, Senayan City lantai 8 Jalan Asia Afrika lot 19 Jakarta Pusat pada tanggal 12 hingga 18 Agustus 2015 silam.
"Kami mohon perlindungan hukum ke Menkopolhukam atas tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum yang dilakukan jaksa-jaksa pada Kejaksaan Agung RI," ujar Kuasa Hukum PT VSI Peter Kurniawan dalam pernyataannya, Kamis(15/10/2015).
Dalam surat permohonan perlindungan ke Menkopolhukam, PT VSI melalui Peter Kurniawan mengatakan pihak Kejaksaan Agung kembali melakukan serangkaian penggeledahan yang tak didasari oleh pengadilan.
Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Telak, pihak VSI pun memenangkan gugatan praperadilan itu, dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung tidak sah.
Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.
Sudah kalah telak, Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015.
"Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan," ujar Peter.
"Ini jelas-jelas sudah pelanggaran hukum dan pelanggaran hak azasi manusia sehingga merusak citra institusi Kejaksaan Agung," tambah Peter.