Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkopolhukam: Jangan Berharap Kabut Asap Hilang 10 Hari ke Depan

Warga jangan berharap kabut asap selesai dalam 10 hari ke depan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Menkopolhukam: Jangan Berharap Kabut Asap Hilang 10 Hari ke Depan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menkopolhukam Luhut Panjaitan (kedua kiri) bersama dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya (kiri), Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi (kedua kanan) dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kanan) saat memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan bencana asap di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/10/2015). Penanganan kebakaran lahan, hutan, dan kabut asap di enam provinsi di Indonesia memasuki babak baru dengan adanya bantuan dari negara asing, selain bantuan dari asing penggunaan alat dari dalam negeri masih terus dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi bencana asap. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penganan kasut asap akibat pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan semakin membaik.

Kondisi tersebut tidak terlepas dari uluran bantuan sejumlah negara yang ikut memadamkan api. "Bantuan itu kita manfaatkan dengan bagus," kata Luhut kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (15/5/2015).

Walau kondisi sudah membaik, Luhut meminta kepada warga agar tidak terlalu berharap kabut asap akan hilang dalam sepuluh hari ke depan.

"Tapi kita tidak perlu berharap terlalu banyak 10 hari ke depan. Ini di bawah koordinasi Polhukam dan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," sambung Luhut.

Sebelumnya, Pemerintah akhirnya menerima bantuan dari empat negara tetangga di antaranya Singapura, Malaysia, Rusia dan Jepang .

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas