Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkopolhukam: Koruptor Tak Dapat Pengampunan Pajak

Koruptor dipastikan tak akan mendapatkan pengampunan pajak.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Menkopolhukam: Koruptor Tak Dapat Pengampunan Pajak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menkopolhukam Luhut Panjaitan (kedua kiri) bersama dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya (kiri), Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi (kedua kanan) dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kanan) saat memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan bencana asap di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/10/2015). Penanganan kebakaran lahan, hutan, dan kabut asap di enam provinsi di Indonesia memasuki babak baru dengan adanya bantuan dari negara asing, selain bantuan dari asing penggunaan alat dari dalam negeri masih terus dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi bencana asap. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

Menkopolhukam; Terdakwa Korupsi Tidak Masuk Dalam RUU Pengampunan Nasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional bagi para pengemplang pajak akan diteruskan, karena memberikan keuntungan banyak untuk Indonesia.

Keuntungan tersebut di antaranya menarik uang yang beredar dari luar ke dalam negeri guna memperkuat mata uang rupiah atas dolar Amerika Serikat.

"Itu akan menguntungkan negara," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Panjaitan, di KPK, Jakarta, Kamis (15/10/205).

Luhut optimistis Indonesia akan memiliki mengenai data perpajakan yang sangat luas. Dengan demikian, penerimaan pajak dalam beberapa tahun ke depan akan meningkat drastis.

"Saya belum ingin berandai-andai. Tapi menurut kajian yang dibuat oleh tim, itu sangat membuat ekonomi Indonesia menjadi lebih bagus," sambung dia.

Berita Rekomendasi

Ketika ditanya apakah pengampunan bisa dinikmati koruptor, Luhut mengatakan tidak semuanya. Jika berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21), maka tidak bisa diampuni.

"Kalau sudah masuk P21, maka dia tidak bisa ikut," tukas Luhut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas