Menkopolhukam: Koruptor Tak Dapat Pengampunan Pajak
Koruptor dipastikan tak akan mendapatkan pengampunan pajak.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
Menkopolhukam; Terdakwa Korupsi Tidak Masuk Dalam RUU Pengampunan Nasional
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional bagi para pengemplang pajak akan diteruskan, karena memberikan keuntungan banyak untuk Indonesia.
Keuntungan tersebut di antaranya menarik uang yang beredar dari luar ke dalam negeri guna memperkuat mata uang rupiah atas dolar Amerika Serikat.
"Itu akan menguntungkan negara," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Panjaitan, di KPK, Jakarta, Kamis (15/10/205).
Luhut optimistis Indonesia akan memiliki mengenai data perpajakan yang sangat luas. Dengan demikian, penerimaan pajak dalam beberapa tahun ke depan akan meningkat drastis.
"Saya belum ingin berandai-andai. Tapi menurut kajian yang dibuat oleh tim, itu sangat membuat ekonomi Indonesia menjadi lebih bagus," sambung dia.
Ketika ditanya apakah pengampunan bisa dinikmati koruptor, Luhut mengatakan tidak semuanya. Jika berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21), maka tidak bisa diampuni.
"Kalau sudah masuk P21, maka dia tidak bisa ikut," tukas Luhut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.