PT VSI: Bukan Lakukan Perbaikan Penegakan Hukum Kejagung Geledah Lagi Kantor Kami
Tim jaksa hanya dibekali surat dari pimpinan Kejagung yakni, HM Prasetyo selaku Jaksa Agung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai kalah di sidang praperadilan, Kejaksaan Agung kembali menggeledah lagi kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) pada 9 Oktober 2015 silam.
Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun lagi-lagi dengan melanggar prosedur, yakni tidak adanya penetapan surat dari pengadilan.
Tim jaksa hanya dibekali surat dari pimpinan Kejagung yakni, HM Prasetyo selaku Jaksa Agung.
Terkait hal tersebut Kuasa Hukum PT VSI Peter Kurniawan mengaku kecewa sebab bukannya memperbaiki perbaikan terhadap proses penegakan hukum, Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan.
"Bukan melakukan perbaikan terhadap proses penegakan hukum, justru pada Jumat (9/10/2015) lalu, tim satgasus pemberantasan korupsi Kejaksaan kembali mendatangi kantor klien kami secara bergerombol dengan dalih akan mengembalikan barangnya, yang telah disita," ujar Peter.
Alih-alih ingin mengembalikan barang sitaan, pihak Kejaksaan Agung lanjut Peter justru dikejutkan dengan sikap arogansi Kejagung.
"Tim satgasus justru kembali merampas secara paksa barang-barang klien kami, yang baru saja dikembalikan. Bahkan tanpa membawa surat izin penggeledahan dan surat izin penyitaan dari pengadilan setempat," ujar dia.
Peter menduga, apa yang dilakukan pihak Kejagung ini merupakan hal kesengajaan dalam penindakan secara hukum, yang menggunakan kekuasaannya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi mengenai penggeledahan dan arogansi tim Kejaksaan Agung saat menggeledah kantor PT VSI 9 Oktober 2015 silam.