SDA Perintah Agar Istrinya Diajak ke Tanah Suci dan Digaji Sebagai Pendamping Jemaah Haji
Wardatul bersama enam orang lainnya, naik haji dan menerima gaji tanpa mengikuti proses seleksi
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali disebut memerintahkan bawahanya untuk diangkat sebagai pendamping amirul hajj dan menerima gaji dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2012 sesuai arahan SDA.
Hal itu diungkapkan bekas Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama (Kemag) Ahmad Kartono saat bersaksi untuk SDA di Pengadilan Tindak Pinda Korupsi Jakarta, Jumat (16/10/2015).
"Karena ini arahan menteri," kata Ahmad.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, masuknya Wardatul Asriah Indah, istri SDA, bersama enam orang lainnya sebagai pendamping berdasarkan nota dinas dengan kop surat Sekjen Kementerian Agama dari Kepala Bagian Tata Usaha Saefuddin A Syafi'i yang ditujukan ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat itu Anggito Abimanyu.
Saefuddin sendiri telah bersaksi dalam persidangan SDA. Wardatul bersama enam orang lainnya, naik haji dan menerima gaji tanpa mengikuti proses seleksi. Status mereka adalah petugas PPIH kendati diberangkatkan sebagai amirul hajj.