Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Oknum Polisi di Jatim Bantah Terima Gratifikasi, Kadiv Propam: Itu Gratifikasi

Menanggapi hal itu, Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Budi Winarso ‎tetap menyatakan itu merupakan Gratifikasi

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Tiga Oknum Polisi di Jatim Bantah Terima Gratifikasi, Kadiv Propam: Itu Gratifikasi
TRIBUN PONTIANAK/TRIBUN PONTIANAK/NESH VIDUKA
SOLIDARITAS - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Kalimantan Barat (APMKB) menggelar aksi solidaritas, di Bundaran Untan, Pontianak, Kalbar, Sabtu (3/10/2015). Aksi solidaritas ini merupakan bentuk dukungan kepada kaum tani yang menolak aktivitas tambang ilegal hingga terbunuhnya seorang aktivis petani dengan sadis,Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan oleh sekelompok orang di desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa timur pada (26/9/2015) beberapa hari lalu. Dalam Akasinya APMKB menuntut hentikan tindakan kriminalisasi yang menggunakan alat negara (TNI dan Polri) terhadap petani serta hentikan perampasan tanah dan laksanakan reforma agraria sejati serta meminta pihak berwajib mengusut tuntas kasus yang menimpa Salim Kancil dan Tosan. TRIBUN PONTIANAK / ANESH VIDUKA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dalam sidang disiplin di Polda Jawa Timur, tiga oknum polisi yang diduga menerima gratifikasi dari aktivitas tambang pasir di Desa Selok Awar-awal, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dimana di desa itu, aktivis Salim Kancil terbunuh dan Tosan luka-luka, tiga anggota ini membantah menerima gratifikasi.

‎Menurut mereka, uang yang diterimanya dari kepala desa Hariyono bukan merupakan gratifikasi. Menurut mereka, pemberian tersebut merupakan uang transport.

Menanggapi hal itu, Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Budi Winarso ‎tetap menyatakan itu merupakan Gratifikasi.

"Karena jabatannya mereka menerima sesuatu. Itu masuknya gratifikasi," ujar Budi, Jumat (16/10/2015) di Mabes Polri.

‎Budi menambahkan keputusan akan diketahui setelah vonis dibacakan pada selasa mendatang.

"Intinya tidak boleh karena jabatannya. Tapi kalau tidak punya jabatan dapat dari seseorang ya tidak masalah, pengasihan," tutur Budi.

‎Terpisah, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menuturkan jangan terburu-buru mengklaim ketiga anggota tersebut bersalah. Pasalnya mereka masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada keputusan.

Berita Rekomendasi

"Harus dibedakan antara gratifikasi dan suap. Jangan terburu-buru mencap bahwa ketiga polisi tersebut salah, masih dalam proses pemeriksaan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas