Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Bacakan Putusan Hapus Ambang Batas 20 Persen Untuk Calon Presiden
Berikut Tribunews rangkum terkait profil Suhartoyo, Ketua MK, yang bacakan putusan hapus ambang batas 20 persen untuk calon Pilpres:
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Nama Suhartoyo saat ini sedang menjadi sorotan.
Hal ini lantaran Ketua MK ini membacakan tentang surat putusan tentang perkara 62/PUU-XXI/2023 persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Lantas siapa Suhartoyo sebenarnya ?
Berikut Tribunews rangkum terkait profil Suhartoyo, Ketua MK, yang bacakan putusan hapus ambang batas 20 persen untuk calon Pilpres:
Suhartoyo memiliki nama lengkap Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
Suhartoyo dikenal sebagai salah satu dari sembilan pilar penegak konstitusi Republik Indonesia.
Sebelum menjadi hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.
Suhartoyo menjadi hakim konstitusi MK.
Melalui unsur Mahkamah Agung (MA) bersama Manahan MP Sitompul.
Hakim konstitusi MK Suhartoyo mengucap sumpah jabatan bersama hakim konstitusi MK I Dewa Gede Palguna di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (7/1/2015).
Baca juga: Ketua MK Suhartoyo: UU Pemilu dan Pilkada Paling Banyak Diuji di Tahun 2024
Pencalonan Suhartoyo menjadi hakim MK sempat menuai kontroversi.
Berasal dari lingkungan sederhana, membuat Suhartoyo tidak terlalu mengandalkan jabatan atau posisi.
Bagi Suhartoyo menjadi hakim konstitusi adalah jabatan yang tinggi dan sebenarnya membuat Suhartoyo tidak nyaman karena fasilitas yang ada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.