Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Punya Izin, Kapal Pengangkut Ikan Tujuan Malaysia Ditahan TNI AL

Kapal milik PT Cahaya Lautan Niaga itu mengangkut 7 orang ABK dengan muatan 830 box ikan campur dan udang (56 Ton).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tak Punya Izin, Kapal Pengangkut Ikan Tujuan Malaysia Ditahan TNI AL
Dispenal
Barang bukti berupa ikan dan udang hasil tangkapan kapal asing ilegal di Perairan Belawan. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Patroli Keamanan Laut Rubiah (Satkamla Lantamal-1 TNI AL di Belawan) menangkap kapal pengangkut ikan yang tidak memiliki SIKPI (surat izin kapal pengangkut ikan) pada Kamis malam (15/10/2015).

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama M Zainudin, mengatakan, diketahui kapal tersebut bernama KM Orien Star (chargo), bertonase 140 GT, dan berbendera Belize.

kapal
Kapal Orient Star yang kini diamankan di Lantamal 1 Belawan. (Dispenal)

Saat ini kapal ditahan di dermaga Lantamal I Belawan, Medan, untuk proses lebih lanjut.

Pemilik kapal diduga melanggar pasal 94 UU 31/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas