SP KOJA Dukung Amandemen Konsesi, Demi Kepentingan Nasional
“Dukungan kami ini demi kepentingan ekonomi nasional. Perpanjangan konsesi akan menjamin kepastian investasi dan masa depan perusahaan,” ujar Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja (SP) TPK Koja sepakat untuk mendukung amandemen konsesi JICT dan TPK Koja yang telah diputuskan oleh pemerintah.
Amandemen konsesi yang dilakukan oleh Pelindo II dan Hutchison Port Holding (HPH) tersebut dinilai oleh SP Koja akan memberikan jaminan investasi dan menguntungkan perekomian Indonesia.
Ketua Umum SP-TPK Koja, Prakoso Wibowo menegaskan demi kepentingan nasional, SP-TPK Koja mendukung amandemen konsesi tersebut. Keputusan untuk mendukung amandemen konsesi yang berlaku dari tahun 2014-2039 merupakan hasil dari rapat yang melibatkan seluruh pengurus serikat pekerja TPK KOJA.
“Dukungan kami ini demi kepentingan ekonomi nasional. Perpanjangan konsesi akan menjamin kepastian investasi dan masa depan perusahaan,” ujar Prakoso dalam siaran pers Minggu (18/10).
TPK Koja merupakan terminal petikemas terbesar kedua di Pelabuhan Tanjung Priok yang sahamnya dimiliki Pelindo II dan Hutchison Port Holdings (HPH). Pelindo II dan HPH merupakan pemilik saham PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
Dari tahun ke tahun, TPK Koja menunjukkan kinerja yang terus membaik. Data yang dirilis HPH dan PT Pelindo II menunjukkan setiap hari terminal ini menangani 1.400 boks kontainer.
Tahun 2014 lalu, TPK Koja sudah menangani 852.000 TEUs, meningkat dari pencapaian tahun 2013. Sementara itu pencapaian rata-rata gross cane rate (GCR) sebesar 28 pemindahan peti kemas per jam dengan vessel operating rate (VOR) 60 pemindahan peti kemas per jam.
"Ini menunjukkan bahwa tingkat produktivitas terminal ini terus meningkat seiring dengan investasi alat dan infrastruktur yang dilakukan pemilik. Kepastian investasi inilah yang akan menguntungkan ekonomi nasional," tandasnya.
Prakoso menambahkan, amandeman terhadap konsesi membuat pengembangan pelabuhan bisa segera dilakukan tanpa harus menunggu berakhirnya konsesi tahun 2018. Pasalnya dengan melihat kapasitas TPK Koja sekarang, kondisi terminal terancam bakal mengalami kongesti.
Jika kongesti sampai terjadi, masyarakat dan pelaku usaha akan sangat dirugikan. Dampaknya, perekonomian Indonesia juga akan terganggu.
Oleh karena itu dengan peningkatan investasi maka akan ada jaminan bahwa ancaman kongesti tersebut dapat dihindari.
Jaminan Karyawan KOJA
Prakoso mengungkapkan, serikat pekerja TPK Koja telah mendapat kepastian dari pemegang saham bahwa status pekerja akan tetap bekerja hingga usia pensiun.
“Dirut IPC, RJ Lino telah menjamin bahwa para pekerja KOJA tidak akan terpengaruh dengan amandemen ini dan akan tetap bekerja hingga usia pensiun” ungkapnya.
Sebelum amandemen kontrak atau konsesi JICT itu, Dirut IPC dan HPI juga telah menandatangani amandemen perjanjian induk TPK Koja yang berisi sejumlah point al; pengakuan masa kerja karyawan TPK Koja ketika masa konsesi tahap 1 berakhir tahun 2018 serta perubahan status perusahaan dari KSO menjadi Perseroan Terbatas (PT) serta jaminan bekerja hingga usia pensiun.
SP-TPK Koja juga menilai amandemen konsesi hingga 2039 akan makin menjamin kepastian dari pelaksanaan amandemen perjanjian induk yang sudah dilakukan pemilik perusahaan (IPC dan HPH).
Prakoso berharap seluruh pekerja maupun stakeholders dan pengguna jasa di Pelabuhan Priok menanggapi secara positif amandemen konsesi tersebut.
“Di TPK Koja, kami sudah membuktikan tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pengguna jasa dan tidak terpengaruh isu penolakan amandemen konsesi. Kami yakin ini adalah keputusan terbaik untuk kepentingan bangsa," ujarnya.