Gedung Digeledah Kejaksaan, Komisi Kejaksaan Siap Bantu PT VSI
secara ketentuan hukum penggeledahan yang dilakukan tim jaksa Kejaksaan Agung di kantor PT VSI pada 9 Oktober 2015 pelanggaran hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan siap membantu PT Victoria Securities Indonesia (VSI) menyusul adanya penggeledahan lagi yang dilakukan Kejaksaan Agung usai keluarnya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan PT VSI.
"Kita akan menelaah, kalau memang ada pelanggaran. Kita akan memberikan rekomen sesuai dengan apa yang disampaikan," ujar Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Indro Sugiarto dalam pernyataannya, Selasa(20/10/2015).
Indro mengatakan secara ketentuan hukum penggeledahan yang dilakukan tim jaksa Kejaksaan Agung di kantor PT VSI pada 9 Oktober 2015 silam harus mendapatkan surat dari pengadilan.
"Secara umum ketentuan setiap penggeledahan pada objek perkara, memang harus disertai dengan surat perintah dari pengadilan. Itu salah satu persyaratan selaku institusi penegak hukum," kata Indro.
Dia mengatakan, Komisi Kejaksaan pun siap menampung laporan pihak VSI jika ada jaksa dari Kejagung yang kembali melakukan pelanggaran khususnya dalam penggeledahan yang, katanya, tak disertai surat dari pengadilan.
Pihak Kejagung sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan yang tak didasari surat dari pengadilan.
Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Telak, pihak VSI pun memenangkan gugatan praperadilan itu, dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung tidak sah.
Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.
Sudah kalah telak, Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015.
Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.