Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting Didakwa Terima 5 Ribu Dollar AS dari OC Kaligis

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Dermawan Ginting, didakwa menerima uang sejumlah 5.000 dollar AS dari Gatot Pujo Nugroho

Penulis: Wahid Nurdin
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Dermawan Ginting, didakwa menerima uang sejumlah USD 5.000 dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Uang suap itu diberikan kepada Dermawan melalui pengacara OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Surya Neli, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10/2015).

Dermawan Ginting juga disebut menerima hadiah berupa uang sebesar USD5.000 dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui OC Kaligis dan M. Yagari Bhastara alias Gary. Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang ditangani oleh terdakwa.

Berdasarkan surat dakwaan uang dimaksudkan untuk mengabulkan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan tunggakan dana bagi hasil (DBH) serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD Sumsel.

Atas hal tersebut, Dermawan didakwa melanggar Pasal 11 dan pasal 12 huruf c UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas