Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Jelaskan Cara Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak

"Itu diharapkan perilaku seksualnya bisa hilang. Itu di negara maju sudah ada yang melakukannya," kata Prasetyo.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Agung Jelaskan Cara Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak
TRIBUNNEWS.COM/Valdy Arief
Jaksa Agung HM Prasetyo (baju putih) ketika hendak memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jumat (9/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan mekanisme wacana pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak tentunya menggunakan zat kimia.

"Disuntikkan, ditambah hormon perempuannya," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Prasetyo mengatakan wacana pengebirian tersebut diharapkan bisa mengurangi perilaku seksual yang berlebihan, yang biasa diidap para pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak.

"Itu diharapkan perilaku seksualnya bisa hilang. Itu di negara maju sudah ada yang melakukannya," kata Prasetyo.

Saat ini, lanjut Prasetyo, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pengebirian tersebut sedang dalam proses penggodokan.

Menurutnya, alasan penerbitan Perppu tersebut lantaran situasi yang mendesak yang mengancam anak.

"Kondisinya saat ini sudah mendesak. Hukuman tambahan diusulkan kebiri, ya bikin Perppu biar cepat," ucap Prasetyo.  

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas