Jaksa Agung Jelaskan Cara Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak
"Itu diharapkan perilaku seksualnya bisa hilang. Itu di negara maju sudah ada yang melakukannya," kata Prasetyo.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan mekanisme wacana pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak tentunya menggunakan zat kimia.
"Disuntikkan, ditambah hormon perempuannya," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Prasetyo mengatakan wacana pengebirian tersebut diharapkan bisa mengurangi perilaku seksual yang berlebihan, yang biasa diidap para pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak.
"Itu diharapkan perilaku seksualnya bisa hilang. Itu di negara maju sudah ada yang melakukannya," kata Prasetyo.
Saat ini, lanjut Prasetyo, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pengebirian tersebut sedang dalam proses penggodokan.
Menurutnya, alasan penerbitan Perppu tersebut lantaran situasi yang mendesak yang mengancam anak.
"Kondisinya saat ini sudah mendesak. Hukuman tambahan diusulkan kebiri, ya bikin Perppu biar cepat," ucap Prasetyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.