Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MA, Dimyati Tegaskan Ketua Umum PPP Djan Faridz

MA mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Putusan MA, Dimyati Tegaskan Ketua Umum PPP Djan Faridz
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Dimyati Natakusumah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA).

Dimana MA mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.

"Bersyukur alhamdulillah, yang benar pasti benar. Dan keadilan masih ada di muka bumi Indonesia ini," kata Sekjen PPP versi Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah ketika dikonfirmasi, Selasa (20/10/2015).

Dengan putusan MA, kata Dimyati, maka ketua umum PPP yang sah adalah Djan Faridz. Sebab muktamar yang dilaksanakan ketua umum PPP sebelumnya Suryadharma Ali (SDA) bukan di Surabaya. Muktamar PPP di Surabaya memilih Romahurmuziy sebagai ketua umum.

"Versi muktamar yang dilaksanakan ketum SDA yang disuasanakan oleh Majelis Syariah KH Maemun Zubair dan Mahkamah partai, bukan Surabaya, Surabaya itu kudeta tak sesuai prosedur," ujar anggota Komisi I DPR itu.

Dimyati mengatakan pihaknya akan segera melakukan rekonsiliasi dan konsolidasi. PPP juga menggelar rapat pada tanggal 22 Oktober 2015 bersama DPP, DPW dan DPC.

"Kita enggak mengenal kubu-kubuan dari awal. Kita hanya bersengketa saja dengan orang-orang yang mengaku PPP," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. Mahkamah Agung (MA) memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

"Majelis hakim mengabulkan kasasi pemohon," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2015).

Menurut Suhadi, putusan ini diketok dalam sidang di MA yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB siang tadi. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas