Ketua DPR Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah Kepada Dewie Yasin Limpo
Selain itu, Novanto menuturkan pihaknya telah meminta seluruh anggota DPR untuk berhati-hati dalam melakukan sesuatu
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto angkat bicara mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewie Yasin Limpo.
Dewie merupakan anggota Komisi VII DPR.
"Masalah Dewie kita terapkan azas praduga tak bersalah. Tetapi jelas sejak awal DPR telah meminta bahwa situasi didalam korupsi kita tegakkan," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Novanto menuturkan pihaknya tetap memperkuat KPK. Oleh karenanya, peristiwa penangkapan Dewie sepenuhnya diserahkan kepada KPK untuk mengusutnya.
"Kita dukung supremasi hukum dilaksanakan," tutur Politikus Golkar itu.
Selain itu, Novanto menuturkan pihaknya telah meminta seluruh anggota DPR untuk berhati-hati dalam melakukan sesuatu.
"Masalah tindakan berbau korupsi harus betul-betul dihilangkan," imbuhnya.
Mengenai citra DPR yang terganggu, Novanto mengaku prihatin. Tetapi, ia menyarankan kepada Dewie agar menjelaskan kasus yang melilitnya kepada penyidik.
"Masalah Dewie kita belum tahu kesalahannya, tapi yang jelas yang kita ketahui ada OTT," kata Novanto.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka suap pembahasan anggaran pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai Papua tahun anggaran 2016.
Dewie Yasin terbukti menerima suap sebesar 177.700 Dolar Singapura dari pengusaha berinisial Septyadi dan Hari alias Har. Selain Dewie, KPK juga menetapkan Rinelda Bandaso (perantara) dan Bambang Wahyu Hadi (staf Dewie) sebagai tersangka sebagai penerima.
"Diduga sebagai penerima adalah DYL kemudian RB dan BWH," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (21/10/2015).