KPK Tangkap Dewi Yasin Limpo di Bandara Soekarno-Hatta
Saat itu, politikus Partai Hanura itu sudah bersiap-siap berangkat bersama stafnya Bambang Wahyu Hadi menuju Makassar.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Dewi Yasin Limpo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Saat itu, politikus Partai Hanura itu sudah bersiap-siap berangkat bersama stafnya Bambang Wahyu Hadi menuju Makassar.
"Jadi lokasinya pas ditangkap di bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.00 WIB," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantorya, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Menurut Johan, Dewi dan Bambang ditangkap usai pihaknya menangkap enam orang lainnya di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara pukul 17.45 WIB.
Enam orang tersebut adalah Rinelda Bandaso, Hari (pengusaha), Setyadi (pengusaha), Devianto (ajudan), Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiayai Papua Iranius dan satu orang supir.
Keenam orang tersebut baru saja selesai transaksi penyerahan uang Rp 177.700 dolar Singapura dari Hari, Setyadi dan Iranius.
Uang tersebut diserahkan kepada Rinelda yang merupakan teman sekaligus perantara Dewi Yasin.
"Setelah terjadi serah terima antara SET (Setyadi) dan Hari kepada RB (Rinelda) dan kemudian dilakukan penangkapan di sebuah rumah makan. Di TKP kita temukan uang dalam bentuk Dolar Singapura sebesar 177.700 ditempatkan di sebuah tas. Penyelidik dan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan tentu juga handphone ," ungkap Johan.
Berdasarkan pemeriksaan kepada kedelapan orang tersebut, suap tersebut merupakan suap pembahasan anggaran pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai Papua tahun anggaran 2016. Hingga saat ini, KPK masih terus memeriksa delapan orang tersebut.
Walau demikian, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Iranius dan Setyadi yang diduga sebagai pemmberi disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasaP 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sementara, Dewi, Bambang dan Rinelda diduga sebagai pihak penerima dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.