Pakar Urologi RSCM: Dikebiri Itu Menghilangkan Hormon Testosteron Agar Libido Menurun
Prosedur mengebiri seorang lelaki dikenal dengan dua metode, yakni dilakukan pembedahan untuk diambil testoteron atau dilakukan suntik
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan beri hukuman tambahan bagi pelaku paedofil, yakni dikebiri. Seperti apa dikebiri jika dilihat secara medis?
Pakar Urologi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Arry Rodjani SpU mengatakan, dikebiri bukan diartikan memotong alat kelamin pria.
"Intinya, seseorang yang dikebiri adalah menghilangkan fungsi hormon testosteronnya sehingga bisa menurunkan tingkat libido," kata Arry Rodjani kepada Tribunnews di Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Prosedur mengebiri seorang lelaki dikenal dengan dua metode, yakni dilakukan pembedahan untuk diambil testoteron atau dilakukan suntik.
"Pembedahan dengan mengambil hormon testosteronnya," katanya.
Metode lainnya adalah disuntik. Sistem suntik akan dibatasi waktu, umumnya sebulan atau tiga bulan.
"Artinya saat waktu yang akhir ya kondisinya kembali ke normal. Kalau ingin dilanjutkan kebiri ya disuntik lagi," katanya.
Pengebirian seseorang sebenarnya merupakan prosedur medis biasa.
Salah satunya dilakukan untuk terapi pengobatan.
"Biasanya orang yang mengalami kanker ganas prostat, perlu prosedur pengebirian. Tapi tidak ada datang untuk dikebiri tanpa alasan yang jelas," katanya.
Suntik Hormon Perempuan
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan mekanisme wacana pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak tentunya menggunakan zat kimia.
"Disuntikkan, ditambah hormon perempuannya," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Prasetyo mengatakan wacana pengebirian tersebut diharapkan bisa mengurangi perilaku seksual yang berlebihan, yang biasa diidap para pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak.
"Itu diharapkan perilaku seksualnya bisa hilang. Itu di negara maju sudah ada yang melakukannya," kata Prasetyo.
Saat ini, lanjut Prasetyo, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pengebirian tersebut sedang dalam proses penggodokan.
Menurutnya, alasan penerbitan Perppu tersebut lantaran situasi yang mendesak yang mengancam anak.
"Kondisinya saat ini sudah mendesak. Hukuman tambahan diusulkan kebiri, ya bikin Perppu biar cepat," ucap Prasetyo.