Tangkap Dewi Yasin Limpo, KPK Gandeng Polres dan Otoritas Bandara Soetta
Dewi sendiri tidak menerima secara langsung uang tersebut. Dewi mengirim rekannya, Rinelda Bandaso
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak butuh waktu lama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap anggota DPR Dewi Yasin Limpo saat menerima suap terkait pembahasan anggaran pembangkit listrik tenaga mikro hidro, di Kabupaten Deiyai Papua tahun anggaran 2016.
Dewi sendiri tidak menerima secara langsung uang tersebut. Dewi mengirim rekannya, Rinelda Bandaso menerima uang dari pengusaha dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiai, Iranius. Proses transaksi dilakukan di sebuah rumah makan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Penyelidlikan dilakukan beberapa waktu sebelum penangkapan," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Johan mengakui pihaknya mendapat informasi transaksi tersebut dari masyarakat. KPK kemudian langsung menangkap Rinelda usai menerima uang itu.
Tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap Iranus, Rinelda bersama dua orang pengusaha yakni Setyadi dan Hari, Devianto (ajudan) dan seorang supir pada Selasa pukul 17.45 WIB.
"Setelah terjadi serah terima antara SET (Setyadi) dan HAR (Hari) kepada RB (Rinelda Bandaso), dan kemudian dilakukan penangkapan di sebuah rumah makan. Jadi setelah di situ keluar kemudian tim melakukan penangkapan dan di TKP kita temukan uang sebesar 177.700 dolar Singapura ditempatkan di sebuah tas," beber Johan.
Pukul 19.00 WIB, tim KPK kemudian menangkap Dewi Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Untuk menangkap keduanya, KPK pun telah berkordinasi dengan Polres Bandara Soetta dan Otoritas Bandara Soetta.
"Kebetulan Ibu DYL (Dewi Yasin Limpo) ini dan juga pak BWH (Bambang Wahyu Hadi) mau ke luar kota. Kemudian penyelidlik dan penyidik KPK datang lalu diajak ke kantor KPK," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK telah menetapkan lima orang. Dua tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Kepela Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiai Iranius dan seorang pengusaha Setyadi dan disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasaP 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni Dewi Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.