Komposisi Bela Negara 80 Persen Materi Empat Pilar, 20 Persen Dasar Kemiliteran
Ketua PSPK Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi menilai boleh dan sah saja pemerintah mulai program bela negara.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi menilai boleh dan sah saja pemerintah mulai program bela negara selama lingkupnya pada penguatan patriotisme, cinta tanah air dan kebangsaan, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Namun perlu digarisbawahi bahwa program tersebut harus tetap menjadi bagian dari program yang berkesinambungan dan terarah dan fokus pada peneguhan kembali semangat kebangsaan dan patriotisme.
"Karena penekanannya pada program peneguhan kembali semangat kebangsaan," tegas Muradi kepada Tribunnews, Kamis (22/10/2015).
Karena itu, menurutnya, materi yang diberikan untuk program bela negara harus berkaitan dengan empat pilar kebangsaan dan dasar kemiliteran.
"Komposisi 80 persen materi empat pilar kebangsaan dan 20 persen dasar kemiliteran, yakni baris berbaris, pengenalan senjata dan penggunaannya," ujar Muradi.
Oleh sebab materinya lebih banyak menitikberatkan pada semangat kebangsaan, maka perlu kiranya memperkuat pembuatan kurikulum yang terukur dan terintegrasi dengan materi dasar-dasar kemiliteran. Sehingga secara pelaksanaan akan seirama dan terukur hasilnya.
Pembuatan kurikulum ini juga akan memandu kader bela negara untuk memberikan materinya secara terukur dan seirama antara satu daearah dengan yang lain. Dengan begitu akan memudahkan bagi kader bela negara dalam pemberian materi dan pengarahan.
"Sambil program bela negara ini berjalan, ada baiknya secara politik kemhan mendorong proses penguatan legislasi. Terutama untuk menggolkan RUU bela negara dan RUU komponen cadangan sebagai pondasi legalitas bagi pelaksanaan program tersebut berkesinambungan di masa yang akan datang," jelasnya.
Dengan adanya UU terkait, dalam hal ini UU Bela Negara dan komponen cadangan, ini mengindikasikan bahwa pemerintah serius dalam perencanaan dan pengawalan dari program tersebut.
Karena dalam UU tersebut, setidaknya akan memuat enam hal, yakni tujuan dari program bela negara, doktrin dari bela negara, sumber anggaran, infrastruktur pendukung, pelibatan dan koordinasi instansi terkait, serta sejumlah sanksi apabila dianggap lalai dan tidak mengikuti program yang dimaksud.
Meski masih menuai banyak tanda tanya, pemerintah memastikan meluncurkan program Bela Negara pada Kamis, 22 Oktober 2015. Rencana ini mundur dari rencana semula, 19 Oktober 2015.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu sebelum mengikuti rapat dengan Komisi I di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/10/2015).
"Tanggal 22 (Oktober 2015)," kata Ryamizard.