Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Temukan Narkoba saat OTT Anggota DPR Dewie Yasin Limpo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan seorang pengusaha bernama Hari ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Temukan Narkoba saat OTT Anggota DPR Dewie Yasin Limpo
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Anggota DPR dari fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo ditahan petugas KPK ke Rutan KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2015) dini hari. Sebelumnya Dewie ditangkap bersama empat orang lainnya atas kasus suap untuk proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2016 senilai hampir Rp500 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan seorang pengusaha bernama Hari ke Polda Metro Jaya.

Hari terjaring dalam operasi tangkap tangan, Selasa (20/10/2015) yang melibatkan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Hari kedapatan membawa narkoba.

"Hari, dini hari hampir bersamaan dengang tahanan lainnya turun untuk penahanan, sudah diserahterimakan ke Polda Metro Jaya karena ada temuan narkoba di tas saat OTT," kata Yuyuk saat dihubungi Tribunnews di Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Sekadar informasi, Hari ditangkap di sebuah rumah makan di Kepala Gading, Jakarta Utara. Hari ditangkap saat perantara Dewie, Rinelda Bandaso, menerima suap 177.700 Dolar Singapura. Dalam pertemuan tersebut hadir juga Septyadi (pengusaha), Devianto (ajudan), Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Irianus. Mereka ditangkap pukul 17.45 WIB.

Tidak berselang lama, penyelidik dan penyidik KPK menangkap Dewie bersama stafnya Bambang Wahyu Hadi di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.00 WIB. Suap tersebut terkait pembahasan anggaran pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiai Papua tahun anggaran 2016.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK telah menetapkan lima orang. Dua tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiai Iranius dan seorang pengusaha Setyadi dan disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasaP 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Berita Rekomendasi

Sementara tiga tersangka lainnya yakni Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas