Lima Tersangka Suap Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Masih Digarap KPK
Dewie, Iranius Rinelda Bandaso, dan Setyadi ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima tersangka suap terkait pembahasan anggaran pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiai Papua tahun anggaran 2016 hingga Kamis (22/10/2015) dini hari masih menjalani pemerikasan intensif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kelima tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (22/10/2015) malam.
Diperkirakan lima tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan lebih dari 1 x 24 jam.
Kelima tersebut antara lain anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso (pentara suap), Kepala Dinas Pertambagan dan Energi Kabupatena Deiai, Iranius, Setyadi (pengusaha), Bambang Wahyu Hadi (staf Dewi).
Adapun dua orang lainnya yang turut ditangkap adalah Devianto (ajudan), Hari (pengusaha) dan seorang supir. Ketiga orang tersebut tidak diberikan status tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Dewie, Iranius Rinelda Bandaso, dan Setyadi ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Semetara Bambang ditahan di Rutan Guntur. Penahan tersebut aka berlaku untuk masa penahanan 20 hari pertama.