Yusril: Wewenang Penerbitan SIM oleh Polri Sudah Tepat
Dalam identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, kewenangan pada Polri semata-mata soal efektifitas dan historis
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah tepat berada di Polri.
Menurutnya kewenangan tersebut menyangkut efektifitas dan sisi historis.
"Dalam identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, kewenangan pada Polri semata-mata soal efektifitas dan historis penyelenggaraan negara," ujarnya memberi keterangan ahli di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2015).
Yusril yang dihadirkan sebagai ahli oleh pihak kepolisian itu berpendapat, jika kewenangan penerbitan-penerbitan surat kendaraan dilimpahkan ke pihak lain, contohnya ke Kementerian Perhubungan, sebagaimana yang diutarakan para pemohon, maka diyakini tidak akan efektif. Pasalnya, Kemenhub tak memiliki aparat langsung di daerah.
"Sementara Dinas Perhubungan di daerah bukan network Kemenhub, tapi Pemda. Jadi negara akan alami kesulitan identfikasi kendaraan bermotor nantinya," kata mantan Mensekneg itu dalam sidang uji materi UU Kepolisian RI dan UU LLAJ.
Usai persidangan, Yusril ditanyai wartawan mengatakan, sejatinya judicial review ini lebih kepada konstitusinal komplain. Bukan objek konstitusi yang harus diuji ke MK.
Apalagi uji materi ini tidak memiliki batu uji dalam UUD 1945. Sebab, kewenangan itu hanya diatur undang-undang. Karena itu Yusril meyakini permohonan para pemohon akan ditolak oleh Majelis MK.
Sehingga, tegas mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu, tidak cukup alasan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945. Karena UUD 1945 memang tidak mengatur mengenai kewenangan tersebut.
"Jadi artinya itu pilihan. Pilihan pembuat undang-undang mau dikasih ke siapa, dan pembuat uu sudah memberikan registerasi dan identifikasi kendarana ini diberikan ke Polri. Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor itu tidak diatur di UUD 1945. Tak ada batu uji, sehingga kemungkinan ini ditolak. Apalagi kan MK itu menguji konstitusionalitas," papar mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan tersebut.
Terlebih, menurut Katua Umum Partai Bulan Bintang itu, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sangat penting, untuk mencegah masyarakat tak sembarangan dalam berkendara.
"Jadi orang-orang tak sembarangan bawa kendaraan. Karena dia harus punya SIM. Kalau pun kita tidak puas dengan (pelayanan registrasi dan identifikasi) Polisi, itu bukan wewenang MK untuk mengujinya. Sebab itu masalah impelementasi," imbuh pria kelahiran Belitung Timur tersebut.
Untuk diketahui, para pemohon uji materi ini adalah Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani.