Kabareskrim Anang: Penyidik kok Diminta Mundur
Saya kan penyidik, kok malah diminta mundur.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menanggapi santai soal adanya permintaan serta desakan dari Pansus Pelindo II yang meminta Anang mundur dari posisinya sebagai orang nomor satu di Bareskrim.
"Saya kan penyidik, kok malah diminta mundur. Sebenarnya ada yang salah disana. Mereka kurang sabar saja," kata Anang, Jumat (22/10/2015) di Mabes Polri.
Ditanya soal apakah ia tidak merasa disudutkan saat datang menghadiri undangan dari Pansus Pelindo II, pasalnya ia diminta mundur sebagai Kabareskrim, lagi-lagi jenderal bintang tiga itu hanya menebar senyum.
"Tidak disudutkan, hanya mereka kurang sabar. Itu kan berproses di rapat Pansus. Kalau mereka kurang sabar ya jadinya begitu," kata Anang.
Untuk diketahui, dalam minggu ini beberapa kali Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR mengundang Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar ke Gedung DPR, Jakarta pada Rabu (21/10/2015) dan Kamis (22/10/2015). Hal itu terkait proses penyelidikan kasus Pelindo II.
Dalam pemaparannya, Anang mengaku masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Bareskrim telah meminta keterangan 40 saksi terkait kasus perusahaan plat merah itu.
Selain itu, ia juga menjelaskan dokumen yang telah diamankan Bareskrim. "Penyitaan dokumen-dokumen terkait dan disita 10 unit mobile crane dan notebook," kata Anang.
Jenderal Bintang Tiga itu mengungkapkan di hadapan anggota pansus bahwa dirinya tidak mengalami kesulitan dalam menyelidiki kasus itu. Termasuk pemanggilan saksi-saksi.
"Dengan ini penyelidikan tidak ada hambatan dan penyelidikan berjalan lancar," ujarnya.
Selain itu, ia menuturkan kasus Pelindo II juga dipantau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait supervisi tersebut.
"Melakukan dengan BPK dalam rangka supervisi terkait Rencana tindak lanjut dan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain," ujarnya.