Kejaksaan Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus PT Victoria Securities Indonesia
Kejaksaan Agung memastikan akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Victoria Securities Indonesia.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono, memastikan kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Victoria Securities Indonesia (VSI) akan tetap ditindaklanjuti.
Widyo mengaku sempat malu karena tindakan anak buahnya salah menggeledah perusahaan yang dimaksud. Pada akhirnya, pihak perusahaan menggugat tindakan penggeledahan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya tindakan penggeledahan Kejaksaan dinyatakan bersalah.
Mengaca pada kasus ini, untuk penetapan tersangka dalam kasus PT VSI, Kejaksaan Agung akan lebih berhati-hati. Widyo mengaku enggan malu kedua kalinya jika penetapan tersangka tak dilakukan hati-hati.
"Kita bekerja hati-hati dan selektif. Nanti kalau buru-buru dan diajukan praperdilan, apa saya tidak malu? Apa lagi kalah, saya tidak mau begitu," ujar Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015).
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung akan tetap menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana korupsi PT VSI terkait hak tagih PT Adyesta Ciptatama yang sudah berjalan tiga tahun.
"Untuk kasus Victoria, tidak lama lagi kita akan menetapkan tersangka," beber dia.
PT VSI menggugat tim penyidik Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang diduga menyalahi prosedur ketika menggeledah PT VSI, Rabu (12/8/2015) silam.
Kejaksaan saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta. Tapi mereka justru menggeledah kantor Victoria Securities Indonesia lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.
Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan Kejaksaan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembelian hak tagih PT Adyesta Ciptama oleh PT VSI dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 2003 silam.