Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendadak, ‎Sekjen Golkar Kubu Agung Laksono Temui Setya Novanto

Novanto merupakan Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mendadak, ‎Sekjen Golkar Kubu Agung Laksono Temui Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen Partai Golkar versi Munas Ancol Zainudin Amali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar versi Munas Ancol Zainudin Amali terlihat mendatangi Gedung DPR di Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Amali lalu naik ke lantai 3 Gedung Nusantara III DPR menuju ruang Ketua DPR Setya Novanto.

Novanto merupakan Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali.

Dalam pertemuan tersebut, Amali mengaku tidak membahas persoalan substansial pascaputusan Mahkamah Agung (MA).

"Mengumpulkan kembali pasukan yang berserakan," kata Amali usai pertemuan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Amali enggan mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut bagian dari rekonsiliasi Golkar. Ia menyebut rekonsiliasi merupakan wilayah pimpinan partai.

"Enggak ada yang substansi. Tapi kita ingin mengumpulkan pasukan," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Amali juga menolak pertemuan dengan Novanto sekitar 30 menit itu membahas mengenai Munas Golkar. Menurutnya, pertemuan itu hanyalah bagian silaturahmi.

"Saling berkunjung begini sudah bagus juga Kalau itu (Munas), di luar kewenangan kita. Pak Novanto tadi beliau sampaikan, saya lebih konsentrasi ke DPR lah. Kalau partai kan ada yang mengurus," katanya.

Hingga hari ini, Amali mengaku kubu Munas Ancol belum mendapat salinan amar putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Golkar Munas Bali.

"Kita belum tahu SK Menkumham yang akan terbit itu seperti apa. Itu kan mengandai-andai. Kita berharap Senin sudah ada. Sehingga, Selasa kita rapat dan ambil sikap. Langkah ke depannya seperti apa," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas