PDIP: Ada Niat Terselubung Dibalik Permohonan Perpanjangan Operasi Freeport
PDI Perjuangan menilai adanya niat terselubung dibalik permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan menilai adanya niat terselubung dibalik permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia.
Anggota Kelompok Fraksi (Poksi) VII PDIP Julian Gunhar menilai surat permohonan perpanjangan operasi PT. Freeport Indonesia tertanggal 9 Juli 2015 seharusnya ditolak Menteri ESDM Sudirman Said.
Pasalnya, surat tersebut tidak sesuai dengan Amanat UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Julian mengemukakan penolakan tersebut dikarenakan sejumlah alasan.
Pertama waktu pengajuan yang dilakukan tahun 2015 bersifat inkonstitusional karena baru bisa dilakukan dua tahun yakni 2019 sebelum masa kontrak berakhir 2021.
Kemudian, bentuk perpanjangan ijin operasi tidak dalam perpanjangan kontrak karya tapi dalam bentuk ijin Usaha pertambangan khusus.
"Permohonan yang diajukan oleh PTFI, saat ini karena pertimbangan untuk mendapatkan kepastian hukum dan kepastian investasi nyata-nyata memperlihatkan niat terselubung yang hendak menjebak pemerintahan Jokowi-JK, dengan melanggar konstitusi untuk meneruskan ijin operasi kepada PTFI dengan tetap berstatus kontrak karya sampai dengan tahun 2041," ujarnya.
Menurut Julian, permohonan perpanjangan kontrak Freeport yang disepakati berdasarkan naskah kesepakatan tanggal 25 Juli 2015 tidak dapat dijadikan landasan hukum. Sebab, belum ada evaluasi secara komprehensif dari pemerintah atas rencana investasi secara detil.
Ia mengingatkan permohonan perpanjangan kontrak kepada menteri dinyatakan paling cepat dalam jangka waktu dua tahun dan paling lambat jangka waktu enam bulan sebelum masa perjanjian berakhir.
"Permohonan ijin yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah melindungi kepentingan bangsa dan negara sesuai amanat Trisakti," katanya.
Oleh karenanya, kata Julian, PDI Perjuangan menilai Menteri ESDM Sudirman Said tidak memahami Isi kontrak karya PT Freeport Indonesia dan UU Minerba.
Bila surat tersebut tidak direvisi dan menjadi landasan hukum permohonan perpanjangan izin operasi serta perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia, maka Menteri ESDM melakukan pelanggaran konstitusi.
Ia mengatakan pihaknya akan meminta Komisi VII DPR untuk memanggil PT Freeport Indonesia untuk meminta penjelasan detil terkait permohonan perpanjangan operasi.
"Poksi VII PDIP juga meminta secara resmi Presiden RI untuk memanggil Menteri ESDM dan menjelaskan hal tersebut kepada Presiden," katanya.