Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggap Proses Penyitaan Ilegal, Kubu Pelindo II Layangkan Somasi ke Kapolri dan Bareskrim

Protes itu disampaikannya melalui somasi ke Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Anggap Proses Penyitaan Ilegal, Kubu Pelindo II Layangkan Somasi ke Kapolri dan Bareskrim
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Kuasa hukum PT Pelindo II Rudi Kabunang menyambangi Bareskrim Polri. Dia memprotes soal penyitaan penyidik Bareskrim yang dinilai ilegal dan ‎tidak sah. 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Kuasa hukum PT Pelindo II Rudi Kabunang menyambangi Bareskrim Polri. Dia memprotes soal penyitaan penyidik Bareskrim yang dinilai ilegal dan ‎tidak sah.

Protes itu disampaikannya melalui somasi ke Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar.

"Somasi yang saya ajukan ini karena proses penyitaan penyidik yang ilegal. Kalau somasi gak ditanggapi kami akan tempuh praperadilan," tegas Rudi, Jumat (23/10/2015) di Mabes Polri.

Diutarakan Rudi alasan dirinya mengatakan penyitaan tidak sah ialah karena ada beberapa karyawan perusahaan yang diminta menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan ‎pada 8 Oktober 2015 lalu.

Padahal penggeledahan dilakukan pada 28 Agustus 2015.

"Bagaimana bisa berita acara penyitaan ditandatangani beberapa bulan setelah penyitaan? Ini kan tidak benar," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Hal lainnya yaitu, pihak Rudi telah mengkonfirmasi keaslian surat penggeledahan dan penyitaan PT Pelindo II ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Di mana berdasarkan surat balasan wakil ketua PN Jakut tanggal 2 Oktober 2015, PN Jakut hanya mengeluarkan surat izin penggeledahan saja.

‎"Kala itu penyidik hanya berbekal surat izin penggeledahan. Ternyata surat izin penyitaan tidak ada," tuturnya.

Atas dasar itulah, beberapa karyawan Pelindo yang menandatangani berita acara penyitaan dokumen mencabut tanda tangannya atas surat tertanggal 8 oktober 2015‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas