Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengebirian Saraf Libido Bukan Hukuman Utama Tapi Hukuman Tambahan di Luar Aturan Pidana

Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendesak pemerintah agar membuat kebijakan konkrit penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengebirian Saraf Libido Bukan Hukuman Utama Tapi Hukuman Tambahan di Luar Aturan Pidana
sogamds.com
Ilustrasi seksual. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah agar membuat kebijakan konkrit penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Salah satu bentuk hukuman berupa pengebirian saraf libido pelaku kejahatan. Namun, wacana pemberian hukuman ini membuat pro dan kontra di masyarakat.

Wakil Ketua KPAI, Susanto, mengatakan pengebirian saraf libido bukan merupakan hukuman utama, tetapi sebagai hukuman tambahan di luar aturan pidana.

"Ada aturan pidana di dalam Undang-Undang No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," tutur Susanto kepada wartawan, Sabtu (24/10/2015).

Selain menerima sanksi pidana dan hukuman tambahan berupa pengebirian saraf libido, dia mengaku, pelaku perlu mendapatkan tahapan rehabilitasi.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, rehabilitasi merupakan upaya mengurangi kelainan pelaku kekerasan seksual. Sehingga, diharapkan tidak terulang kembali kejadian serupa.

"Di pihak lain, seringkali pelaku hanya mendapatkan pidana penjara, padahal pelaku perlu direhabilitasi, akibatnya mengulangi perbuatannya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas