Kemenhut Tak Setuju Kabut Asap Jadi Bencana Nasional
Pemerintah, kata Lukman, harus mengubah sikapnya dan menerima desakan tersebut
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kehutanan tidak setuju dengan wacana penetapan status bencana nasional dalam kasus kebakaran lahan dan hutan.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Rasio Ridha Sani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).
"Ya, tidak setuju," kata Rasio.
Ia menjelaskan penetapan status bencana nasional bila hal itu terkait bencana alam. Tetapi persoalan asap merupakan ulah manusia bukan alam.
"Ini kan karena manusia tapi kita sudah upayakan skala nasional, penanganan nasional, Presiden, Polhukam, artinya turun tangan dalam konteks, menengani langsung. Pelaku benar-benar akan kita tindak tegas," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy berkomentar mengenai partikel kabut asap yang terbawa angin ke Pulau Jawa. Komisi II tetap mendesak menjadikan kebakaran lahan dan hutan sebagai bencana nasional.
Pemerintah, kata Lukman, harus mengubah sikapnya dan menerima desakan tersebut.
"Meminta sebagai bencana nasional bukan hanya komisi II atau DPR saja, tapi sudah menjadi keinginan masyarakat luas, jangan nanti setelah menyelimuti Jawa baru ditetapkan sebagai bencana nasional," kata Lukman melalui pesan singkat, Senin (26/10/2015).
Menurut Lukman, bila bencana nasional ditetapkan saat kabut asap menyelimuti Jawa maka akan menyinggung perasaan rakyat di Sumatera dan Kalimantan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan korban sudah banyak berjatuhan dengan kondisi asap yang semakin meluas. Bahkan semakin membahayakan.
Sementara, penanganan pemerintah sangat minim dan tidak menyentuh masyarakat secara luas.
"Pemadaman tidak komprehensif, penanganan korban lebih tidak jelas lagi. Yang dilihat hanya di perkotaan, korban di pedesaan-pedesaan lebih parah lagi kondisinya," ujarnya.