Penetapan Kabut Asap Bencana Nasional Jangan Tunggu Sampai Kepung Jawa
Komisi II DPR tetap meminta pemerintah memberlakukan kabut asap hasil pembakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR tetap mendesak kebakaran lahan dan hutan yang menimbulkan kabut asap sebagai bencana nasional, menyusul adanya partiket kabut asap sampai ke Jawa.
"Meminta ini sebagai bencana nasional bukan hanya Komisi II DPR saja, tapi sudah menjadi keinginan masyarakat luas. Jangan nanti setelah menyelimuti Jawa baru ditetapkan sebagai bencana nasional," ujar Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (26/10/2015).
Bila bencana nasional ditetapkan saat kabut asap menyelimuti Jawa, maka akan menyinggung perasaan rakyat di Sumatera dan Kalimantan yang sudah banyak menjadi korban.
Ia mengkritik penanganan pemadaman titik api oleh pemerintah sangat minim dan tidak komprehensif. Belum lagi untuk penanganan masyarakat secara luas yang terdampak kabut asap.
"Pemadaman tidak komprehensif, penanganan korban lebih tidak jelas lagi. Yang dilihat hanya diperkotaan, korban dipedesaan-pedesaan lebih parah lagi kondisinya," ujarnya.
Perlu dicatat saat ini bantuan masker harus diberikan kepada penduduk terdampak kabut asap dalam jumlah banyak. Sementara tabung oksigen terbatas. "Tidak ada posko-posko kesehatan, bahkan korban tidak dilayani dengan baik di rumah sakit kecuali bayar," klaim Edy.
Partikel kecil asap hasil kebakaran hutan dan lahan di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan terbawa ke utara Jawa sehingga membuat langit Jakarta, Jumat (23/10/2015) sore, berkabut.