Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Masuk Tipikor, Jaksa Minta Praperadilan Kasus Mobil Listrik Gugur

Tim Jaksa yang mewakili Kejaksaan Agung sebagai termohon meminta hakim Nani Indrawati menggugurkan proses hukum.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berkas Perkara Masuk Tipikor, Jaksa Minta Praperadilan Kasus Mobil Listrik Gugur
Tribunnews.com/Valdy Arief
Anggota Tim Jaksa, Ahmad Fauzi saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa yang mewakili Kejaksaan Agung sebagai termohon meminta hakim Nani Indrawati menggugurkan proses hukum pada sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Dasep Ahmadi, rekanan Kementerian BUMN dalam pengadaan mobil listrik.

Anggota Tim Jaksa, Ahmad Fauzi menyebutkan pada Senin (26/10/2015), telah dikeluarkan surat pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Perkara atas nama Ir Dasep Ahmadi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Senin 26 Oktober 2015 dan diterima Roma Siallagan selaku koordinator Tipikor pada 14.00 WIB," kata Ahmad Fauzi saat membacakan jawaban atas pemohonan praperadilan di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 82 ayat 1d, yang disebutkan Ahmad Fauzi, perkara yang telah diperiksa oleh pengadilan terkait perkara pokoknya, maka proses praperadilan harus gugur.

Menurut Tim Jaksa tersebut, berkas perkara yang telah diterima oleh kepala pengadilan negeri dan diperiksa sebelum penunjukan hakim, telah termasuk dalam proses pemeriksaan perkara.

"Atas dasar tersebut sangat beralasan Yang Mulia Hakim menggugurkan praperadilan ini," kata Ahmad Fauzi.

Sebelumnya, pada Selasa (28/7/2015) silam, Dasep telah ditahan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.

Rekanan Kementerian BUMN itu telah menerima 92 persen dari 32 miliar dana yang dialokasikan. Namun, menurut Kejaksaan, proyek tersebut gagal dan membuat kerugian negara.

Pengadaan mobil listrik pada tahun 2013 oleh Kementerian BUMN senilai Rp 32 miliar yang digunakan untuk penyelenggaraan APEC di Bali. Kejaksaan menduga terdapat penyelewengan dana pengadaan dalam proyek yang melibatkan pihak swasta ini.

Selain menjadi tersangka pada kasus pengadaan mobil listrik, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Dasep pada proyek bus listrik pada Kementerian Riset dan Teknologi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas