Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Tak Mau Tanggapi Perpanjangan JICT yang Atas Saran Hukum Jamdatun

Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mau berkomentar terkait perpanjangan konsesi PT Jakarta International Container Terminal

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Agung Tak Mau Tanggapi Perpanjangan JICT yang Atas Saran Hukum Jamdatun
Antara Foto/Widodo S Jusuf
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2014). Prasetyo merupakan politikus Partai NasDem yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dan pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum pada tahun 2005-2006. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mau berkomentar terkait perpanjangan konsesi PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) yang dilakukan Dirut Pelindo II RJ Lino atas masukan hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

"Nanti akan kami jelaskan di Pansus (Pelindo II)," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Prasetyo saat ditanyakan dasar hukum saran Jamdatun yang memperbolehkan perpanjangan konsesi JICT pun enggan buka suara. Dirinya justru mengatakan bahwa Jamdatun akan menjelaskan ke Pansus Pelindo II.

"Nanti akan kami jelaskan di Pansus, itu kalau ditanya. Itu menjadi domainnya Jamdatun," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR RI, Hafisz Tohir mengatakan, keputusan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino memperpanjang konsesi pengelolaan terminal peti kemas di Tanjung Priok kepada Hutchison Port Holding (HPH), patut diduga melanggar UU nomor 17 thn 2008 tentang pelayaran.

"Hal itu dikarenakan mengabaikan otoritas pemerintah di pelabuhan sebagai regulator sebelum memberi konsesi kepada HPH," kata Hafisz.

Hafisz menuturkan, UU No.17 tahun 2008 pasal 82 dan dalam ketentuan peralihan pasal 344 menyebutkan dalam perpanjangan konsesi dengan swasta atau asing, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) harus membuat kontrak dengan pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan. Setelah itu, baru bisa memperpanjang konsesi perpanjangn kontrak JICT.

BERITA REKOMENDASI

"Menteri Perhubungan saudara Jonan sudah menyatakan menolak, tapi RJ Lino tetap ngotot dengan alasan Jamdatun Kejagung membolehkan dalam pendapat hukumnya," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas