Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas BNN Baku Tembak dengan Oknum TNI Pengedar Narkoba

Sebanyak empat orang ditangkap, dimana dua diantaranya merupakan anggota TNI AD.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Petugas BNN Baku Tembak dengan Oknum TNI Pengedar Narkoba
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Petugas BNN mengamankan satu tersangka peredaran ekstasi untuk diskotek di Jakarta, Selasa (27/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkotika di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.

Sebanyak empat orang ditangkap, dimana dua diantaranya merupakan anggota TNI AD.

Mereka adalah Letkol WW (51), Serma SI (43), AF, dan SY ditangkap di Jalan Bungur, Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (25/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti pil ekstasi berwarna merah muda sekitar 1.000 butir yang rencananya akan diedarkan di diskotek-diskotek di DKI Jakarta.

"Pengungkapan berdasarkan hasil pengamatan terhadap jaringan narkoba yang memasok ke diskotek di sekitaran Jakarta," tutur Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di kantor BNN, Jakarta, Selasa (27/10).

Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya sepasang suami-istri AF dan SY di sebuah rumah di Jalan Bungur, Ciracas. Kemudian setelah melakukan pendalaman petugas mengamankan WW di sekitar lokasi lampu merah Ceger-Kampung Rambutan.

Petugas melakukan pengembangan dan mengamankan SI di Pom Bensin Jalan Supriyadi Kelurahan Rambutan, Ciracas.

BERITA TERKAIT

Penangkapan SI diawali kontak senjata hingga mengakibatkan tersangka mendapat enam luka tembak.

"Yang bersangkutan melakukan perlawanan menggunakan senjata. Ini merupakan tindakan tegas, tetapi terukur. Terukur artinya seimbang. Sifat pelumpuhan," kata mantan Kabareskrim Polri itu.

Setelah berhasil diamankan SI dibawa ke Rumah Sakit Sukanto Kramat Jati untuk dilakukan visum dan pengambilan proyektil peluru yang bersarang di tubuhnya. Selanjutnya, dari tempat tersebut, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Kesdam Jaya Cijantung oleh Denpomdam Jaya.

Menurut Budi Waseso, kasus narkotika yang melibatkan dua anggota TNI itu diserahkan Puspom TNI dan Pomdam Jaya. Dia menilai aparat TNI akan melakukan penegakan hukum berdasarkan sistem hukum tersendiri.

Sementara itu, untuk AF, selaku warga sipil kasus ditangani oleh BNN. AF dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.

Dia menambahkan BNN dan POM TNI sedang melakukan penyelidikan mengenai peran masing-masing tersangka di kasus narkotika itu. Setelah dilakukan penyelidikan diharapkan dapat terungkap jaringan narkotika itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas