Sekjen DPR Diperiksa untuk Tersangka Patrice Rio Capella
Penyidik KPK meminta keterangan Sekjen DPR, Winantuningtyastiti, sebagai saksi untuk tersangka Patrice Rio Capella dalam kasus bansos Sumatera Utara.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK meminta keterangan Sekjen DPR, Winantuningtyastiti, sebagai saksi untuk tersangka Patrice Rio Capella dalam kasus bansos Sumatera Utara.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (27/10/2015), mengatakan, saksi lain yang diperiksa adalah Fransisca Insani Rahesti.
Rahesti adalah perantara suap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada Capella. Uang Rp 200 juta yang diserahkan ke Capella, diperoleh Rahesti dari Evy Susanti.
Yuyuk menambahkan, penyidik juga memeriksa Capella sebagai tersangka.
Penyidik KPK menetapkan tiga tersangka terkait penyelidikan kasus korupsi bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasi sekolah dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan anggota DPR (mantan) Patrice Rio Capella.
Penyidik menyangka Gatot dan Evy Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara Capella, mantan Sekjen DPP Partai NasDem, disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.