Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen DPR Diperiksa untuk Tersangka Patrice Rio Capella

Penyidik KPK meminta keterangan Sekjen DPR, Winantuningtyastiti, sebagai saksi untuk tersangka Patrice Rio Capella dalam kasus bansos Sumatera Utara.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Sekjen DPR Diperiksa untuk Tersangka Patrice Rio Capella
TRIBUN/DANY PERMANA
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti Swasanani diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (30/4/2015). Winantuningtyastiti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat, dalam kasus suap yang juga melibatkan anggota DPR F-PDIP Adriansyah.. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK meminta keterangan Sekjen DPR, Winantuningtyastiti, sebagai saksi untuk tersangka Patrice Rio Capella dalam kasus bansos Sumatera Utara.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (27/10/2015), mengatakan, saksi lain yang diperiksa adalah Fransisca Insani Rahesti.

Rahesti adalah perantara suap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada Capella. Uang Rp 200 juta yang diserahkan ke Capella, diperoleh Rahesti dari Evy Susanti.

Yuyuk menambahkan, penyidik juga memeriksa Capella sebagai tersangka.

Penyidik KPK menetapkan tiga tersangka terkait penyelidikan kasus korupsi bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasi sekolah dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan anggota DPR (mantan) Patrice Rio Capella.

BERITA TERKAIT

Penyidik menyangka Gatot dan Evy Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara Capella, mantan Sekjen DPP Partai NasDem, disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas