Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendamping Dana Desa Harus Jadi Kader PKB, Fadli Zon: Itu Menyimpang!

Fadli Zon menuding jika benar ada surat pendaftaran menjadi pendamping dana desa berlogo PKB, maka itu adalah penyimpangan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pendamping Dana Desa Harus Jadi Kader PKB, Fadli Zon: Itu Menyimpang!
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon didampingi Plt Ketua KPK, Taufiquerachman Ruki, keluar dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015). Fadli mendatangi KPK dalam kapasitasnya sebagai President Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) dan menyampaikan hasil konferensi GOPAC di Yogyakarta terkait komitmen 106 negara untuk pemberantasan korupsi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menilai surat pernyataan komitmen berlogo PKB yang berisi surat pendaftaran untuk menjadi pendamping dana desa adalah bentuk penyimpangan.

"Kalau itu memang terjadi, berarti penyimpangan. Itu bentuk sebuah korupsi dan sebuah abuse of power," kata Fadli kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2015).

Fadli menuturkan, dana desa haruslah sampai ke desa yang manfaatnya langsung dirasakan rakyat banyak. Menurut dia, alokasi yang cukup besar dana desa hingga triliunan rupiah jangan sampai dikorupsi.

"Dana desa harus sampai ke desa untuk memenuhi kebutuhan desa. Kalau ini disunat atau dipotong bahwa itu bentuk korupsi," sambung Fadli.

Diketahui, surat tersebut mencantumkan sejumlah persyaratan yang harus dilakukan seseorang apabila ingin menjadi pendamping dana desa. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah:

1. Bertanggung jawab memonitor dan menjalankan terhadap pelaksanaan dan pengerjaan program pendampingan anggaran desa

Berita Rekomendasi

2. Mematuhi kaidah dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan program

3. Bersedia menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa dan bersedia menjalankan/membantu membesarkan Partai Kebangkitan Bangsa

4. Bersedia untuk sepenuhnya memberikan komitmen sebesar 10 persen dari gaji yang dihasilkan sebagai pendamping kecamatan setiap bulan selama menjadi pendamping

‎5. A‎pabila kemudian hari pernyataan ini, dilanggar seperti tersebut yang dinyatakan pada butir-butir di atas, maka kami bersedia untuk diajukan oleh DPC PKB Kabupaten Sukabumi untuk diberhentikan sebagai pendamping kecamatan dan bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Surat ini kemudian harus ditandatangani di atas materai oleh pendaftar pendamping desa.‎

‎Pihak PKB pun membantah adanya surat tersebut sebagai syarat menjadi pendamping dana desa. Hal itu menurut kubu PKB adalah bentuk fitnah.

"Saya, Pak Marwan Jafar dan PKB dengan upaya yang sistematis sedang terserang fitnah. Target utamanya pasti untuk merusak soliditas PKB hari ini yang dalam kondisi sangat baik," kata Wasekjen PKB Lukman Edy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas