Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terapkan Hukum Kebiri, Paedofil Dunia Akan Takut Ke Indonesia

ndonesia hingga saat ini masih menjadi target para paedofil dunia yang berkedok sebagai turis.

Penulis: Yulis Sulistyawan
zoom-in Terapkan Hukum Kebiri, Paedofil Dunia Akan Takut Ke Indonesia
Ilustrasi tahanan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia hingga saat ini masih menjadi target para paedofil dunia yang berkedok sebagai turis.

Para paedofil ini memang menjadikan negara-negara yang belum mempunyai sistem perlindungan anak yang kuat dan penegakkan hukumnya lemah terutama kasus kekerasan terhadap anak sebagai target.

Selain Indonesia, Thailand dan Filipina juga menjadi target.

“Di Indonesia itu (kasus paedofilia) banyak terjadi di daerah-daerah wisata seperti Bali. Makanya, saya mendorong pemerintah segera terbitkan Perppu hukuman kebiri bagi paedofil. Ini akan membuat para predator anak takut dan berpikir dua kali jika mau mencari mangsa di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (28/10).

Dari catatan Fahira,selama rentang satu dekade ini, bukti bahwa Indonesia jadi target paedofil dunia dapat dilihat dari terkuaknya berbagai kasus pelecehan anak dengan pelaku warga negara asing. Bahkan, ada data yang menyebutkan pada 2014 lalu, 200 orang paedofil pernah masuk ke Indonesia.

Kasus paedofilia yang pertama terkuak terjadi pada 2001, di Kabupaten Buleleng, Bali yang dilakukan warga negara Italia yang mencabuli sembilan anak.

Di tahun yang sama, di Karang Asem, Bali, tiga orang remaja (14) dicabuli pria warga negara Italia juga. Tiga tahun kemudian (2004) terjadi lagi.

Berita Rekomendasi

Kali ini warga negara Australia yang mencabuli dua orang remaja.
Setahun kemudian, di Banjar Kaliasem Kabupaten Buleleng, bocah yang masih sembilan tahun dicabuli oleh warga negara Belanda.

Pada 2008 terjadi lagi di Singaraja, Bali. Kali ini korbannya adalah sembilan remaja SMP dan SMA dengan pelaku warga negara Australia.

Kasus terakhir yang terkuak (2013) adalah Seorang warga negara Belanda Jan Jacobus Vogel (55), pelaku pedofilia di Kabupaten Buleleng, yang terbukti melakukan pelecehan terhadap 4 bocah (9-12 tahun).

“Dari deretan kasus ini hukuman bisa dibilang ringan hanya sembilan bulan hingga tiga tahun saja. Hanya satu yang maksimal yaitu yang terjadi pada 2004, pelaku dihukum 13 tahun. Ini yang terkuakya. Saya yakin yang tidak terkuak sangat banyak. Harus diakui hukum kita terhadap predator anak masih sangat lemah. Makanya Perppu Kebiri mendesak direalisasikan,” ungkap Senator Jakarta ini.

Menurut Fahira, selain hukum yang tegas bagi paedofil, hal penting lainnya yang harus dilakukan pemerintah baik Pusat maupun Daerah adalah kampanye masif untuk memberikan pemahaman, baik kepada orang tua maupun anak tentang modus para predator anak ini dalam menjebak korbannya.

Pemerintah juga diminta proaktif mengumpulkan data-data paedofil warga negara asing karena biasanya negara-negara maju punya data warganya yang pernah terlibat pelecehan seksual kepada anak, agar kita bisa cegah saat hendak masuk ke Indonesia.

“Modus mereka (paedofil) ini luar biasa. Mulai dari beri uang, makanan, pakaian, dijadikan anak angkat, sampai jadi pemberi dana untuk kegiatan olah raga anak-anak. Tidak hanya calon korban, orang tua, sampai warga setempat juga mereka beri bantuan. Bahkan, sampai ada EO yang memang sengaja mengarahkan para turis paedofil untuk masuk ke daerah-daerah terutama perkampungan untuk mencari calon korbannya. Masyarakat harus tahu modus-modus seperti ini,” ungkap Ketua Yayasan Abadi (Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri) ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas