Terapkan Hukum Kebiri, Paedofil Dunia Akan Takut Ke Indonesia
ndonesia hingga saat ini masih menjadi target para paedofil dunia yang berkedok sebagai turis.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Hukum Kebiri di Korea Selatan
Praktik hukum kebiri yang telah dilakukan beberapa negara di dunia seperti Korea Selatan yang menerapkan hukuman kebiri kimiawi dengan memasukkan zat kimia dalam tubuh bisa menjadi referensi bagi pelaksanaan hukum kebiri di Indonesia.
Kebiri kimiawi dirancang untuk mengurangi gairah seksual dan aktivitas seksual.
Proses kebiri kimiawi di Korea akan dilakukan dua bulan sebelum sang pelaku dibebaskan dari penjara, dengan masa hukuman maksimal 15 tahun.
“Namun, Pemerintah Korea Selatan akan menggunakannya hanya jika para ahli kesehatan memberi hasil pemeriksaan bahwa pelaku kejahatan seksual cenderung akan mengulangi perbuatannya.
Jadi, dengan adanya negara yang sudah mempraktikkan hukuman ini, saya rasa pemerintah tidak perlu ragu. Segera keluarkan Perppu Kebiri bagi paedofil,” tegas Fahira.