Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensos Setuju Para Pencabul Anak Dikebiri

Menteri Sosial mengatakan mengebiri pelaku kekerasan seksual terhadap anak, merupakan salah satu solusi untuk melindungi anak.

Editor: Sanusi
zoom-in Mensos Setuju Para Pencabul Anak Dikebiri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum PP Muslimat Nahdatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa memberikan sambutan saat memimpin Rapat Pleno PP Muslimat NU di Jakarta, Minggu (27/9/2015). Dalam pleno tersebut Khofifah Indar Parawansa yang juga menjabat Menteri Sosial menegaskan organisasi Muslimat NU akan bersikap netral namun tetap menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2015. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)dalam Pilkada Serentak 2015. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan mengebiri pelaku kekerasan seksual terhadap anak, merupakan salah satu solusi untuk melindungi anak.

Oleh karena itu ia mengaku setuju hukuman tersebut dikukuhkan dalam undang-undang.

"Inggris pun sudah melakukan, Denmark, Jerman sudah melakukan, Rusia, Australia, sangat banyak negara yang sudah melakukan," kata Khofifah kepada wartawan di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2015).

Soal bentuk pengebirian, Khofifah mengatakan bentuknya bisa bermacam-macam seperti pembedahan syaraf untuk membunuh nafsu seks atau libido, menyuntik pelaku dengan cairan pembunuh libido, hingga memaksa pelaku menelan obat pembunuh libido.

Di negara-negara yang sudah menerapkan hukuman pengebirian, diketahui sebagian besarnya memberikan obat pembunuh libido, yang sifatnya tidak permanen. Khofifah mencontohkan, di Amerika Serikat (AS), waktu yang dibutuhkan agar libido pelaku normal, mencapai 20 tahun.

Khofifah mengaku tidak bisa memutuskan, metode apa yang menurutnya paling efektif membunuh nafsu pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Khofifah mengatakan hal itu nantinya akan diputuskan oleh tim dokter yang ditunjuk pemerintah.

‪"Biarlah itu tim Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang menentukan. Bagi saya satu, perlindungan anak," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas