Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Akan Cabut UU yang Izinkan Bakar Hutan

Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil alih lahan konsensi yang terbakar dan yang belum dikelola.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Akan Cabut UU yang Izinkan Bakar Hutan
Tribun Jabar/Ragil Wisnu Saputra
Kawasan hutan Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi (TBGMK) ada di wilayah Desa Nagreg Kendan tertutup kabut yang berasal dari kebakaran hutan, Sabtu (24/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mencabut ketentuan perundang-undangan yang memperbolehkan membuka lahan dengan membakar hutan.

Langkah ini, kata Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana kepada Tribun, Kamis (29/10/2015), diambil pemerintah guna mencegah kebakaran hutan dan lahan di masa depan.

Kata dia, aturan bahwa pengusaha perkebunan/HTI harus memiliki SDM dan peralatan untuk mengatasi kebakaran di lahannya akan ditegakkan.

"Disamping itu, lahan perkebunan dengan batasan luas tertentu harus menyiagakan armada pesawat water bombing," ujar Ari.

Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil alih lahan konsensi yang terbakar dan yang belum dikelola.

"Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan pemberian izin untuk lahan gambut," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) katakan, Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup yang memperbolehkan pembakaran lahan akan direvisi.

Berita Rekomendasi

"Ya tentu nanti UU itu direvisi karena ternyata memang aturannya dua hektare yang diizinkan tapi dapat menyebabkan kebakaran yang lebih luas lagi," kata Wapres di Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Sejauh ini Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pasal 69 ayat 1 (h) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Tapi, dalam ayat 2 undang-undang tersebut disebutkan bahwa ketentuan terkait ayat 1 (h), memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Apa yang disebutkan dalam ayat 2 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu disebut-sebut menjadi celah bagi sejumlah pemerintah daerah yang kemudian memperbolehkan pembukaan lahan dengan pembakaran dengan syarat-syarat tertentu melalui peraturan gubernur dan izinnya dilimpahkan kepada lurah, camat hingga ketua rukun tetangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas