Mantan Ketua MK Setuju UU KPK Disempurnakan
Posisi, fungsi dan tugas penegak hukum harus disempurnakan
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posisi, fungsi dan tugas penegak hukum harus disempurnakan. Dan Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dianggap perlu disempurnakan. Hal ini diungkapkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva
"Perlu ada pembagian kewenangan yang tegas antara pemberantasan korupsi di KPK, kejaksaan dan kepolisan. Memang kalau ada satu kasus yang ditangani tiga lembaga ini, KPK bisa mengambil alih, kaitannya dengan supervisi," kata Hamdan Zoelva, saat menjadi pembicara dalam diskusi bertem "Evaluasi Kinerja Jokowi-JK bidang Hukum" di Kantor Taruna Merah Putih (TMP), Menteng, Jakarta (Kamis, 29/10/2015).
Dalam diskusi ini, selain Hamdan, hadir sebagai pembicara adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, anggota DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan dan Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari. Ketua Umum TMP Maruarar Sirait bertindak sebagai moderator.
Hamdan mengungkap fakta yang mencengangkan, terkait dengan tersangka korupsi. Mereka adalah 44 anggota DPR, 14 gubernur aktif, 43 bupati/walikota, 7 menteri dan seorang lembaga tinggi negara.
"Ini hanya di Indonesia. Saya yakin ada orang baik dan jujur yang dipenjara. Lalu artinya apa? Artinya ada persoalan sistem yang salah, sistem yang kacau. Sehingga terpaksa mereka harus masuk penjara," ungkap Hamdan.
Hamdan menilai pasal dalam UU korupsi saat ini seperti keranjang sampah. Artinya, karena kesalahan administrasi, sesorang bisa dijerat KPK. Kata-kata, "dapat merugikan keuangan negara" bisa menjaring semuanya.
Hamdan kemudian meminta agar UU KPK disempurnakan. Misalnya terkait dengan pengawasan. Artinya KPK juga harus bisa diawasi. Hal lain yang juga tak kalah penting, jangan sampai upaya pemberantasan korupsi membuat ekonomi stagnan karena pejabat takut membuat kebijakan yang berujung pada penyerepan anggaran yang rendah.
"Ini juga uang negara yang dikembalikan sangat kecil dibanding dengan anggaran untuk KPK. Besar pasak daripada tiang," ungkap Hamdan.
Dalam diskusi ini juga dipaparkan hasil survei oleh Muhammad Qadari dari Indo Baroemeter, kemudian dilanjutkan dengan pandangan dari para hadirin. Pandangan dari para aktivis ini mengemuka, untuk kemudian dijawab oleh para pembicara.
"Kita dengar dulu pandangan mahasiswa, aktivis dan publik. Kita dengarkan dulu aspirasinya. Lalu kita dengarkan jawaban dari pembicara. Sehingga ke depan, kebijakan juga harus mendengarkan aspirasi publik. Sehingga nyambung antara aspirasi publik dengan kebijakan yang dibuat," ungkap Maruarar Sirait, sebagai moderator.
Mereka yang hadir dalam diskusi ini diantaranya, akademisi, pengacara dan lain-lain. Hadir misalnya mantan Ketua Umum Gerakan Mahaiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Twedy Noviady Ginting dan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Ayub Manuel Pongrekun. Hadir juga Ketua Umum Hikmabudhi dan Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa Hindu Darma Indonesia (KMHDI). Hadir juga aktivis dari Angkatan Mauda Silawangi (AMS).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.