Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Catatan PAN untuk RAPBN 2016

PAN menyetujui RAPBN 2016 untuk dijadikan UU. Meski menyetujui, PAN memberikan catatan-catatan untuk RAPBN 2016

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Sejumlah Catatan PAN untuk RAPBN 2016
Tribun Timur
Andi Taufan Tiro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui RAPBN 2016 untuk dijadikan UU. Meski menyetujui, PAN memberikan catatan-catatan untuk RAPBN 2016.

Anggota Banggar dari fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, mengatakan catatan pertama terhadap RAPBN 2016 adalah terkait pemotongan belanja pertahanan yang mengakibatkan anggaran pertahanan tidak sesuai dengan RPJMN, yaitu sebesar 1,5 persen dari PDB, tidak boleh terjadi.

"Betapa pun kita harus melakukan penguatan terhadap TNI kita sebagai tulang punggung dari pertahanan negara. Kemampuan alutsista pertahanan kita secara pasti harus mencapai minimum essential force," kata Andi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Andi menuturkan, untuk catatan kedua adalah penyebutan nomenklatur penundaan terhadap program-program yang tidak pasti ketersediaan anggarannya harus dihindari. Sebab hal tersebut berpotensi melanggar perundang-undangan.

"RAPBN 2016 harus mencerminkan kemampuan kita dalam menyediakan anggaran yang bersifat jujur dan mandiri. Kekurangan anggaran tidak boleh digantungkan dengan rencana utang," tuturnya.

Catatan PAN yang ketiga, kata Andi adalah Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya bisa diberikan kepada BUMN yang bergerak dalam bidang infrastruktur dan Pangan. Dan haram hukumnya digunakan untuk membayar utang.

"Keempat, dalam setiap pembahasan yang sudah disepakati antara komisi dan mitra kerja harus dilaksanakan oleh pemerintah untuk memastikan program-program yang telah disusun dalam rangka pemberdayaan petani dan nelayan, benar-benar dijalankan oleh pemerintah," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Catatan PAN yang terakhir atau yang kelima adalah dalam hal rencana renovasi Gelora Bung Karno (GBK) yang diusulkan oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga sebesar Rp 500 miliar, Fraksi PAN secara tegas menolak usulan tersebut, mengingat kewenangan pengelolaan GBK bukan berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olah Raga, melainkan berada di bawah pengelolaan Sekretariat Negara.

"Fraksi PAN menyetujui RAPBN 2016 menjadi undang-undang dengan catatan-catatan yang telah dipaparkan di atas," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas