Senator: Dirut Pelindo II RJ Lino Harus Hormati Atasannya
Seorang bawahan tidak bisa seenaknya menggelar konferensi pers menghantam atasannya
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senator DPD menilai perbuatan Direktur Utama PT Pelindo II R.J Lino yang terus membangkang terhadap atasannya, dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya (Menko Kemaritiman), Rizal Ramli, tidak baik untuk membentuk birokrasi yang efektif dan efisien.
Anggota DPD RI, Adrianus Garu kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11/2015), mengatakan, apa yang dipertontonkan oleh R.J Lino ke publik adalah sebuah preseden buruk untuk birokrasi Indonesia.
“Seorang bawahan tidak bisa seenaknya menggelar konferensi pers menghantam atasannya, apalagi yang diserang ini seorang Menko,” kata dia.
Adrianus lebih jauh mengatakan, Presiden Joko Widodo seharusnya cepat merespons dengan menindak tegas jika ada bawahan yang tidak beretika menyerang atasannya, hanya karena atasannya membongkar bobrok di badan atau lembaga yang dipimpinnya.
“Kita lagi gencar-gencarnya memberantas korupsi di negeri ini. Karena itu, kami mendukung setiap langkah menteri yang gencar memberantas korupsi di berbagai instansi, badan atau lembaga di negeri ini,” katanya.
Pakar politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan, Indonesia melaksanakan sistem demokrasi yang ditopang oleh sistem kepartaian yang berkualitas.
Artinya, meskipun sistem multipartai banyak diperbolehkan di negeri ini, bukan berarti dalam prakteknya bisa mengacak-ngacak etika birokrasi dan etika pemerintahan.
“Prinsip birokrasi adalah hierarki dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah. Nyaris seperti sistem komando dalam militer. Karena birokrasi dijadikan sebagai roda pembangunan, maka birokrasi antarjenjang pemerintah tidak boleh jalan sendiri-sendiri,” katanya.
Profesor riset itu lebih jauh mengatakan, dalam konteks ini, birokrasi menjadi alat pemersatu, menjaga NKRI.
“Dari poin ini jelas kiranya bahwa sifat birokrasi yang hierarkis relatif diperlukan agar masing pimpinan institusi terkait tidak jalan sendiri-sendiri dan mengikuti komando," ujarnya.
Friksi di internal birokrasi seperti yang terjadi dengan Menko Rizal Ramli dan bawahannyabtak perlu terjadi. Jika ada perbedaan mestinya diselesaikan secara profesional.
"Yang diperlukan birokrasi kita adalah efektivitas, efisiensi dan netral secara politik atau tak boleh berpolitik praktis," tegas dia.
Lebih jauh Siti mengatakan, aparatur sipil negara (ANS) harus bekerja secara profesional sebagai "abdi negara dan abdi masyarakat", bukan abdi orang perorang atau individu atau kekuatan politik tertentu.
Sebelumnya, Rizal Ramli di depan panitia khusus (pansus) Pelindo II, Kamis (29/10/2015), mengungkap enam pelanggaran R.J Lino.
Menurut Rizal Ramli, pelanggaran pertama RJ Lino yakni memperpanjang perjanjian dengan Hutchison Port Holding (HPH) di Jakarta International Container Terminal (JICT) sebelum jangka waktu berakhir.
Pasalnya, perjanjian berakhir tanggal 27 Maret 2019, namun oleh Lino diperpanjang sejak 2014.
Kedua, RJ Lino memperpanjang tanpa melakukan perjanjian konsesi terlebih dahulu dengan otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok sebagai regulator.
Ketiga yakni tidak mematuhi surat kepala kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok tentang konsesi. Isinya memperingatkan Dirut Pelindo II agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi.
Keempat, R.J Lino juga tidak mematuhi surat dewan komisaris PT Pelabuhan Indonesia II, Luky Eko Wuryanto tertanggal 23 Maret 2015
Kelima, R.J Lino melanggar prinsip transparansi dengan tidak melalui tender terbuka. Sehingga, harga optimal tidak tercapai.
Keenam, melanggar keputusan komisaris PT Pelindo II mengenai perlunya konsesi dan pendapat jamdatun yang tidak tepat.
R.J Lino membalas kritikan dengan mengatakan bahwa Rizal Rami menutup-nutupi fakta yang ada terkait perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holdings (HPH).
"Kemarin Pak Rizal disumpah enggak di DPR? Untuk saya, sumpah itu artinya kita harus mengatakan sesuatu yang 100 persen kita yakin bahwa itu benar, dan kita tahu 100 persen. Kalau 90 persen saja, berarti kita masih tidak mengatakan yang benar," ujar Lino saat mengadakan media briefing di Jakarta, Jumat (30/10/2015).
RJ Lino juga menyarankan agar Menko Kemaritiman Rizal Ramli harus sekolah lima tahun lagi agar paham soal-soal teknis kepelabuhan.