Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ujaran Kebencian Polisi Mungkinkan Mediasi

Menurut Anton, polisi tidak akan mengusut apabila tidak ada laporan dan dampak yang ditimbulkan.‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ujaran Kebencian Polisi Mungkinkan Mediasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait mutasi pati polri di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/9/2015). Sebanyak 71 pati polri dimutasi termasuk Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso yang akan menjabat sebagai Kepala BNN menggantikan Komjen Pol Anang Iskandar yang diangkat menjadi Kabareskrim Polri. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, mengatakan dalam penanganan laporan masyarakat atas ujaran kebencian, utamanya Polri akan mengupayakan mediasi terlebih dulu.

Menurut Anton, polisi tidak akan mengusut apabila tidak ada laporan dan dampak yang ditimbulkan.‎

Termasuk penyidik pun tidak bisa serta merta melakukan penindakan terhadap seseorang atau kelompok yang mengeluarkan ujaran kebencian.

Pasalnya untuk membuktikan ada tidaknya ujaran kebencian, penyidik akan melibatkan saksi ahli, seperti ahli bahasa, agama bahkan budaya.‎ Disamping itu jalan mediasi juga akan tetap dilakukan.

"Upaya mediasi pastinya dilakukan dulu. Mediasi kan preventif dan sebagai kewenangan restorasi justice, agar semua pihak senang. Penyelesaian masalah kan tidak semata-mata harus lewat hukum, kalau pelapor dan terlapor sepakat ya mediasi tidak ada masalah," tuturnya Senin (2/11/2015) di Mabes Polri.

Anto menambahkan apabila ujaran kebencian tersebut sudah merugikan masyarakat umum dan berpotensi terjadinya konflik sosial maka tidak akan dilakukan upaya mediasi melainkan diproses hukum.

"Kalau ada pengaduan kita upayakan mediasi dulu. Tapi kalau sudah berdampak kebencian kolektif, konflik sosial dan kepentingan umum tentu harus diproses hukum," kata Anton.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas