Andi Syafrani: Tindakan Tegas B Para Bandar Narkoba Sebuah Prestasi Pemerintah
Andi Syafrani mengatakan tindakan tegas bagi para bandar narkoba jelas merupakan prestasi di era pemerintahan Jokowi-JK
Editor: Toni Bramantoro
“Tindakan tegas bagi para bandar narkoba merupakan prestasi pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla, karena berupaya menyelamatkan generasi bangsa,” ungkap Andi Syafrani, Selasa (3/11/2015).
Kesukesan itu tidak terlepas dari peran banyak pihak, salah satunya adalah peran penting dari Kejaksaan Agung yang tidak bisa dinafikan, seperti April lalu yang sukses mengeksekusi 8 terpidana mati kasus Narkoba.
“Beberapa presiden dari negara yang warganya dihukum mati memohon pembatalan eksekusi dan mengancam hubungan diplomatik dua Negara. Demi masa depan generasi muda dan kedaulatan hukum bangsa, eksekusi tetap dilaksanakan,” urainya.
Kedelapan terpidana yang dieksekusi mati 29 April, yaitu warga negara (WN) Australia Andrew Chan, WN Australia Myuran Sukumaran, WN Nigeria Martin Anderson, WN Raheem Agbaje, WN Brazil Rodrigo Gularte, WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise, WN Nigeria Okwudili Oyatanze, dan WN Indonesia Zainal Abidin.
“Eksekusi mati bagi terpidana kasus narkoba itu, tidak hanya membawa efek psikologis bagi para pengendar untuk berpikir berkali-kali mengedarkan narkoba di Indonesia karena menghadapi ancaman mati, ” katanya.
Namun, Andi mengingatkan, prestasi yang diperoleh Kejaksaan Agung tersebut, harus diiringi dengan perbaikan sistem di dalamnya, salah satunya kecepatan dalam memutuskan perkara.
“Prestasi yang telah diraih oleh Kejaksaan Agung itu, seyogianya diiringi dengan perbaikan dna perubahan sistem dalam memutuskan perkara kasus narkoba lebih cepat agar bandar narkoba berpikir lagi mengedarkan narkoba," paparnya.
Selain itu, masyarakat berharap bahwa Indonesia bebas narkoba yang didukung apartur Kejaksaan Agung yang mampu memberikan kepastian hukum berat bagi para perusak generasi banga tersebut.
Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatkan, pihaknya tetap konsiten eksekusi terhadap narkoba telah melalui tahapan hukum terhadap para terpidana.
“Eksekusi yang telah dilaksanakan merupkan proses perjalanan terakhir sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan yang mereka lakukan, ” katanya.
Sikap tegas Kejaksaan Agung yang tidak kompromi dengan pelaku jaringan sindikat pengedar dan bandar narkotika, patut dijadikan catatan bahwa pantas narkotika sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak saja mengancam jiwa anggota keluarga, tapi juga moral bangsa.
“Setiap keluarga Indonesia diminta terlibat aktif untuk cegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Pencegahan dan memerangi narkotika tanggungjawab bersama,” jelas Andi Safrani.