Surat Edaran Kapolri Atur Hate Speech Dinilai Mubazir
Surat Edara Kapolri untuk para haters dinilai mubazir karena sudah ada payung hukum melalui KUHP dan Undang-Undang ITE.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Surat Edaran Kapolri tentang fitnah dan kebencian dinilai sia-sia, karena pelaku yang mengucapkan fitnah dan menyebarkan kebencian dapat dihukum sesuai KUHP dan Undang-Undang ITE.
“Di KUHP ada pasal-pasal yang mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik. Selain itu ada UU ITE. Jadi SE itu sesuatu mubazir,” ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, Selasa (3/11/2015).
Keberadaan SE bukan sebagai bentuk alat kekuasaan untuk mengkriminalisasi seseorang. Kecuali SE itu dapat dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk melakukan kriminalisasi.
“Tanpa prosedur delik aduan polisi bisa main paksa, dan main tangkap orang-orang yang mengkritisi dan mengolok-olok kekuasaan dan penguasa,” jelas Neta.
Menurut Neta jangan sampai SE tersebut digunakan untuk mengganti pasal penghinaan presiden. Sebab, apabila itu terjadi maka SE Kapolri bisa masuk kategori antireformasi.
“Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam menerapkan SE Kapolri perlu sosialisasi,” tambah dia.
Kapolri mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech.
SE itu diedarkan ke setiap Polda dan Polres agar jajarannya dapat bertindak tegas terhadap pelaku yang menyebarkan fitnah dan kebencian yang berpotensi memunculkan konflik.