MK Putuskan Buruh Bisa Bawa Persoalan Status Pegawai ke Pengadilan
Sementara, Pengadilan Hubungan Industrial juga tidak mengurusi perpindahan status pekerja.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) dalam uji materi Pasal 59 ayat 7, Pasal 65 ayat 8, dan Pasal 66 ayat 4 UU Ketenagakerjaan.
Isi pasal-pasal itu oleh pemohon dianggap merugikan hak konstitusinya sebab menjadi ganjalan terhadap upaya pekerja atau buruh menjadi karyawan tetap.
Para pemohon menilai gugatan ini dilakukan karena buruh selama ini hanya bisa pasrah karena Pengadilan Negeri merasa tidak memiliki wewenangan tetapkan perusahaan, untuk melaksanakan penetapan tertulis itu.
Sementara, Pengadilan Hubungan Industrial juga tidak mengurusi perpindahan status pekerja.
Sehingga saat ini, banyak buruh kontrak di perusahaan-perusahaan.
"Mengabulkan gugatan yang diajukan pemohon," kata Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di MK, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Dengan adanya putusan MK tersebut membuat pegawai kontrak bisa meminta nota pemeriksaan ke Pengadilan Negeri setelah melewati dua syarat.
Pertama, jika tidak ada kesepakatan saat perundingan dua pihak antara buruh dan pengusaha telah dilaksanakan.
Dengan syarat, satu, telah dilaksanakan perundingan dwi partied akan tetapi perundingan tidak mencapai kesepakatan, atau salah satu pihak menolak untuk diajak berunding.
"Kedua, yakni telah dilakukan pemeriksaan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Hakim Suhartoyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.