Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Jero Wacik Dua Kali Gelar Pesta Ultah di Hotel Darmawangsa Pakai Uang Kementerian ESDM

Jero Wacik merayakan ulang tahun istrinya Triesna Wacik dengan menggunakan uang negara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Istri Jero Wacik Dua Kali Gelar Pesta Ultah di Hotel Darmawangsa Pakai Uang Kementerian ESDM
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Menteri ESDM dan Menbudpar Jero Wacik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang dengan terdakwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Dalam persidangan jaksa penuntut umum menghadirkan Finansial Controler Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan Hendra Setiawan sebagai saksi.

Dalam persidangan terungkap,saat menjabat Menteri ESDM, Jero Wacik merayakan ulang tahun istrinya Triesna Wacik dengan menggunakan uang negara.

Hendra mengungkapkan bahwa Triesna merayakan hari ulang tahun sebanyak dua kali.

Menurut dia, perayaan ulang tahun pertama dilakukan pada 10 April 2012 sedangkan yang ke dua pada 10 April 2013.

Hendra menyebut sekali acara ultah tersebut menelan biaya hingga Rp 600 jutaan.

"Betul (ada acara ulang tahun Triesna Wacik di Darmawangsa). Yang saya tahu istri Jero Wacik. Acara dilakukan dua kali, 10 April 2012 dan 10 April 2013. Tanggal 10 April ada ultah dibayarkan oleh Kementerian ESDM itu aja Pak," kata Hendra dalam kesaksiannya untuk terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, pembayaran sekitar Rp 600 juta untuk pesta ultah atas nama Kementerian ESDM itu dilakukan Agung Pribadi yang diketahui sebagai Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Kementerian ESDM.

Pembayaran dilakukan dua kali setelah pesta ultah selesai dilakukan.

"Yang saya tahu dari anak buah, dilakukan pembayaran oleh Agung (Pribadi), mengaku dari pihak ESDM," katanya.

Sedangkan untuk pembayaran ultah kedua pada 2013, Hendra mengaku tak mengetahui secara rinci seperti pada 2012. Pasalnya, yang mengurus ketika itu adalah bawahannya.

Menurut dia, dirinya hanya menerima laporan bahwa acara tersebut telah dibayar cash oleh seseorang dengan atas nama Jero Wacik.

"Di surat itu atas nama Jero Wacik Pak, tapi gak ada nama siapa yang bayar," katanya.

Seperti diketahui, Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.

Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas