Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan Kejaksaan Periksa Gatot Sebagai Tersangka di KPK

Tersangka dugaan korupsi dana hibah Provinsi Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho diperiksa Kejaksaan Agung pekan depan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pekan Depan Kejaksaan Periksa Gatot Sebagai Tersangka di KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan lanjutan tersangka dugaan korupsi dana hibah Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung akan dilaksanakan pekan depan.

Pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif tersebut akan berlangsung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadwalnya (pemeriksaan Gatot) sudah ditentukan untuk minggu depan," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Prasetyo menjelaskan setelah berkoordinasi dengan lembaga antirasuah itu, pemeriksaan bertempat di KPK. Pasalnya, Gubernur Sumatera Utara nonaktif tersebut tengah menjalani masa penahanan atas kasus yang ditangani KPK.

"Tentunya akan lebih efektif dan efisien kalau diperiksa di sana (KPK)," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, pada Senin (2/11/2015).

Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas