Pekan Depan Kejaksaan Periksa Gatot Sebagai Tersangka di KPK
Tersangka dugaan korupsi dana hibah Provinsi Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho diperiksa Kejaksaan Agung pekan depan
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan lanjutan tersangka dugaan korupsi dana hibah Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung akan dilaksanakan pekan depan.
Pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif tersebut akan berlangsung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadwalnya (pemeriksaan Gatot) sudah ditentukan untuk minggu depan," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Prasetyo menjelaskan setelah berkoordinasi dengan lembaga antirasuah itu, pemeriksaan bertempat di KPK. Pasalnya, Gubernur Sumatera Utara nonaktif tersebut tengah menjalani masa penahanan atas kasus yang ditangani KPK.
"Tentunya akan lebih efektif dan efisien kalau diperiksa di sana (KPK)," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, pada Senin (2/11/2015).
Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.