2016, Anak-anak di Indonesia Boleh Bikin Rekening Bank Sendiri
Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2016.
Program tersebut bertujuan untuk mendata dokumen identitas penduduk mulai dari usia 0-17 tahun. Sehingga hak para anak bisa tetap terpenuhi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri RI, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan ke depannya anak-anak di Indonesia ini bisa lebih mandiri.
Mereka punya kartu identitas untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. Pemeriksaan kesehatan dan pembuatan rekening bank, misalnya.
"Masa anak usia SMP mau ke puskesmas buat tambal gigi saja harus ditemani orang tua. Kalau ada KIA, mereka bisa lebih mandiri," kata Zudan usai diskusi terkait program KIA di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Jika masih memanfaatkan akte kelahiran, menurut Zudan masih kurang efektif. Apalagi dokumen tersebut tidak mencantumkan alamat sang anak.
Belum lagi masalah perlindungan kepada mereka. Untuk anak usia balita, bila hilang di keramaian, mereka mengantungi identitasnya.
Menurutnya, ada 50 kabupaten atau kota yang akan menerapkan program KIA di 2016 nanti. Rencananya baru di tahun berikutnya 2017, kartu identitas ini menyasar ke seluruh daerah.
Alasannya, kepemilikan akte kelahiran di daerah baru sekitar 50 persen rata-rata nasional.
"Ini juga untuk mendorong daerah menyelesaikan masalah penerbitan akte lahir," kata Zudan.
Mengenai alokasi anggarannya juga tak terlalu besar untuk kebutuhan 50 kabupaten atau kota itu. Yakni sebesar Rp 8,79 miliar.
Sedangkan harga per keping KIA sebesar Rp 1.400. Biayanya murah, menurut dia karena belum adanya penanaman chip di kartu tersebut.
"Kalau pake chip mahal. Bertahap saja, sementara KIA ini cukup seperti KTP sebelum versi elektronik," katanya.
Seperti diketahui, selama ini, pemanfaatan KTP anak memang sudah marak di berbagai daerah. Seperti Solo, Malang, Bantul, Yogyakarta dan Makassar.
Dengan adanya program dari Kemendagri ini, ia menambahkan, ada standar ketentuan dari pusat sehingga daerah dapat menerapkannya secara seragam.